BKD Provinsi Riau

Pemantapan Kualitas SDM Selaku PNS

541

Oleh: Embung Megasari Zam

Widyaiswara di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau

Sejalan dengan upaya pemerintah akan mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang Profesional tentunya diperlukan pemikiran bersama . Dalam upaya itu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya Sumber Daya Aparatur menjadi prioritas utama, adalah beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain dapat melalui Pendidikan dan pelatihan , Pembelajatan lansung ditempat bekerja secara informal, maupun melalui upaya Mandiri, guna meningkatkan kompetensi seorang Pegawai Negeri Sipil.

Untuk mempercepat upaya peningkatan Kompetensi bagi seorang PNS sangat mustahil kalau tidak melakukan transfer knowledge yang baik dan benar. Inilah yang menjadi persoalan kita bersama apakah transfer knowledge tesebut sudah dapat menjawab kebutuhan dari harapan pemerintah. Sebut saja kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi melalui Pendidikan dan Peltihan saat ini , baik dari segi perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan, pengawasannya serta evaluasi terhadap hal tersebut apakah sudah sesuai prosedur, persyaratan, kwalitas waktu , kwalitas materi, jumlah sasaran dan tercukupkah sarana prasarana untuk itu ??.

Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi pemicu untuk merealisasikan terwujudnya Sumber Daya Manusia dalam hal ini Sumber Daya Aparatur yang berkualitas, mempunyai Kompetensi dibidangnya, profersional dalam berekerja serta berdaya saing tinggi dalam mengejar kualitas kerja. Sehingga kedepan pemerintah tidak akan ragu membuat/merancang program untuk pembangunan terkhusus sumber daya aparatur yang bermuara pada pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat, dalam peningkatan pelayanan baik yang bersipat internal maupun pelayanan yang bersipat eksternal.

 Dalam ketentuan umum peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut diatas menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. Jabatan yang dipangku menjadi tanggung jawab bagi PNS yang bersangkutan dengan memperlihatkan dan menunjukan kemapuan kerja yang Profesional. Disisi lain pemerintah berperan sangat besar dalam memberikan pembinaan dengan segala fasititas yang mumpuni serta diiringi dengan pengawasan.

 BELAJAR SEBELUM MENGAJAR

Timbul pertanyaan apakah seluruh pegawai negeri sipil sudah mendapat sentuhan yang seperti dimaksudkan tersebut diatas ? Sudahkah ada dan tersedia fasilitas penganggaran yang memadai untuk membentuk pegawai yang profesional ? Sudahkan ada pengawasan dari output yang dilaksanakan, berkwalitaskah dan ada benefitkah dari pelaksanaan selama ini ? Nah ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah ) bagi kita semua. Selanjutnya pertanyaan lain apakah berbanding linier antara kebutuhan dan ketersedian pelatihan pelatihan bagi pegawai yang membutuhkan/memerlukannya. Baik pejabat stuktural maupun pejabat Fungsional, karna pada kondisi tertentu seorang PNS yang ingin meningkatkan kapasitas dan kompetensi harus memiliki syarat tertentu pula.

Terkadang perlu kita berpikir lebih jernih, apakah mampu sesorang melakukan transfer knowlegde tanpa ada bekal dalam dirinya, sejalan dengan hal itu artinya orang yang mau mengajar dianya harus belajar terlebih dahulu. Kata kata belajar jangan kita artikan sempit, karna belajar itu bukan hanya didapatkan dibangku sekolah atau diruang kelas, diluar itu kita juga bisa belajar antar lain belajar dari pengalaman. Sebenarnya dalam kehidupan sehari hari yang kita lakoni itu saja sudah belajar, belajar dari keadaan disekitar kita, belajar dari pengalaman, belajar menahan diri, belajar tidak arogan terhadap orang lain atau bawahan, belajat dari tidak tau menjadi tau. Persoalan semacam ini selalu diabaikan karna tidak ada nilai rupiahnya, padahal berdampak cukup besar terhadap kemampuan diri.

Dengan kondisi sekarang ini PNS bukan saja dituntut belajar dari pengalaman, melainkan ada pembelajran yang perlu kita ikuti karna menjadi suatu persyaratan. Sebut saja persyaratan untuk kenaikan pangkat, persyaratan untuk memberi materi tertentu/ substansi, persyaratan untuk naik penjenjangan, persyaratan untuk meraih prestasi dan lain sebagainya.

Orang orang maju itu bisa berkerja dan dapat meraih kesuksesan biasanya sejalan dengan persyaratan yang dimiliki, satu diantaranya adalah disiplin dan menghargai waktu, mereka belajar dari waktu ke waktu tanpa ada ruang untuk mengeluh, disamping itu keyakinan dan ketekunan salah satu modal utama.

 REALITAS YANG ADA.

Melihat dari kondisi riel dilapangan bahwa untuk peningkatan mutu kerja pegawai masih banyak perlu sentuh yang lebih terfokus terhadap penerapan melalui pelatihan pelatihan, karna untuk mendapatkan hasil kerja yang maximal, berkwalitas , bermutu dan dilengkapi kecakapan/ketrampilan tentunya membutuhkan pengetahuan dan keakhlian yang memadai. Hal ini akan mengingatkan kita dengan filosofi cina yang berbunyi kira kira begini:    Bila kau dengar kau akan lupa “ Bila kau lihat kau akan ingat ” dan “ Bila Kau lakukan maka kau akan mengerti “ artinya perlu penerapan lansung dalam bekerja , bukan hanya mendengar dan bukan hanya melihat.

Suatu organisasi akan dapat menjalankan fungsinya dengan efektif dan efisien , apabila didukunng dengan kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi dibidangnya. Kompetensi yang dituntut tentu berbanding lurus antar kompetensi Tekhnis/Pendidikan, Kompetensi Managerial dan kompetensi Sosial seperti yang sudah dicanangkan dalam UU No 5 th 2014 ttg Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 70 dituangkan pada ayat (1) bahwa setiap pegawai memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan Kompetensi. Artinya PNS harus mendapat pendidikan baik formal maupun Informal.

Mengembangkan Kompetensi dalam upaya Peningkatan Profersionalitas bagi seluruh pegawai guna menjalankan tugasnya menjadi point atau urutan yang pertama dan utama dalam melaksankan kegiatan yang berbasis kompetensi . Untuk mencapai tingkat profesional yang sesuai harapan pemerintah sangat diperlukan DIKJARTIH dari suatu lembaga pemerintah. Artinya ada langkah pendidikan, usaha pembelajaran dan upaya pelatihan. Semua bentuk output pelayanan yang berkualitas atau tidak, sangat tergantung bagaimana sumber daya aparatur menjalankan tupoksinya dan mengelola serta mengawasi unsur unsur yang ada dalam organisasi itu sendiri.

 Menjadi perlu suatu politikelwill dan komitmen yang kuat dari seorang pemimpin dalam mengambil keputusan guna memenuhi capaian kinerja suatu instansi. Segala bentuk keputusan dalam upaya pembinaan menjadi urutan yang perlu diprioritaskan, karna tanpa pembinaan yang kontinyiu maka capaian kualitas sumber daya aparatur yang diharapakan tidak akan maksimal. Oleh karna itu suatu organisasi pembina pegawai harus dapat memenuhi kebutuhan dikjartih bagi pegawai yang menjadi binaannya.

Bila kita lihat kenyataannya bahwa kebutuhan akan program/kegiatan diklat untuk mendidik para pegawai yang yang memerlukan diklat tersebut belumlah sebanding dengan ketersediaan diklat itu sendiri. Undang undang ASN dalam pasal 70 ayat (2) menyebutkan Pengembangan Kompetensi antara lain melalui Pendidikan, Pelatihan, Seminar, kursus dan Penataran bagi pegawai menjadi keharusan, artinya kedepan penyelenggara pemerintah harus mampu melihat kebutuhan dari seluruh pegawai terhadap ketersediaan Diklat.

Pengembangan kompetensi yang dilaksanakan harus dilakukan Evaluasi,oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan karir, jadi disini setiap instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi Tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan di masing masing instansi.

Bila ditinjau dari peningkatan kompetensi PNS melalui diklat dapat dilaksanakan dan dibagi menjadi tiga jenis kediklatan yaitu : 1. Diklat Srtuktural, 2. Diklat Fungsional, 3. Diklat Tekhnis . Dimana apabila diklat Struktural hanya di peruntuk pegawai Struktural, sebaliknya apabila diklat tersebut adalah diklat Fungsional maka hanya untuk pejabat fungsional, khusus diklat tekhnis semua PNS (baik Struktural atau Fungsional) bisa membuka peluang mengikutinya. Cacatan apa yang menjadi sasaran dan tujuan dari penyelengga terhadap pelaksanaan diklat tersebut haruslah menjadi perhatian dan dtindak lajuti oleh para pendukung kediklatan.

Pelaksanaan program / kegiatan kediklatan sangat dipengaruhi oleh 3 (tiga) unsur, 1. Penyelenggara/ pengambil keputusan Diklat. 2. Peserta diklat, 3. Nara sumber/widyaiswara sebagai pemateri. Dapat kita lihat bersama pertama, Penyelenggara/pengambil keputusan Diklat, harus sudah siap dengan perencanaan (administrasi, keuangan/penganggaran, tekhnis pelaksanaan, sarana prasarana dan lain yang diperlukan ) tim pelaksana (pimpinan, staf, steakholders pendukung lainya), pelaksanaan diklat ( waktu, disiplin, tata tertib, penetapan konsekwensi, sanksi yang disiapkan), tersedianya anggaran yang mendukung kelengkapan sarana prasarana yang sesuai kebutuhan diklat selanjutnya ketrampilan, kesigapan dan atau kecekatan panitia penyelenggara sangat menentukan capaian hasil suatu kegiatan. Yang terakhir adalah pengevaluasian diklat itu sendiri, harus jelas apa yang menjadi benefit dari penyelenggaran tersebut.

Kedua, peserta Diklat tentu sudah harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sehingga dapat menjadi peserta diklat. Permintaan, penunjukan dan pemanggilan perserta seharusnya tidak pada kondisi terdesak, harus punya prepare waktu, dan seharusnya melalui permintaan secara tertuilis. Kemudian kesiapan fisik dan mental peserta dan kelengkapan peryaratan peserta lainya merupakan hal sederhana, namun sangat penting diperhatikan, karena kalau saja persiapan fisik dan mental peserta tesebut tidak prima maka peserta tidak akan maximal mengikuti diklat dan akan terjadi ketidak kosentrasian dalam menerima pembelajaran.

 Ketiga, untuk mencapai sasaran dalam pembelajaran sangat dipengaruhi oleh usaha transfer knowledge dari Narasumber/widyaiswara sebagai penyaji materi, apakah ianya berperan sebagi fasilitator, ataukah sebagai tutor, ataukah sebagai pakar, terganrung pada model diklat yang akan dilaksanakan. Materi yang disajikan tentu harus sesuai sasaran, tujuan dan maksud dari diklat tersebut. Isi Materi harus mengikuti perklembangan waktu, materi juga harus dapat membuat peserta mudah memahami. Untuk hal tersebut Narasumber/ widyaiswara atau fasilitator harus mempunyai strategi pembelajaran yang khusus untuk mencapai sasaran.

 Berbicara tentang strategi pembelajran, seluruh Narasumber/ widyaiswara atau fasilitator sebagai pemateri pastilah sudah punya gaya/style sendiri sendiri ada yang stay ditempat ada yang mobile, ada yang hanya membaca modul sesuai pedoman saja dan ada juga yang tidak mempedulikan audiens sebagai peserta. Nah ini semua tergantung kompetensi dan kemampuan dari pemateri tersebut. Untuk hal yang satu ini sangat bervariasi karna tergantung karakter orang yang membawa materinya masing masing.

Bila kita kilas sedikit kebelakang, banyak persolan yang hampir semua orang mengetahuinya, bahwa untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil pastilah perlu pendidikan dan pelatihan baik secara formal maupun informal. Seandainya informal itu adalah menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan (mandiri) sekarang bagaimana dengan pelatihan yang harus dilaksanakan secara formal ?? Bukankanh ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai pengisi pembangunan dalam hal ini pemerintah. Konsekwensinya bila itu menjadi tanggung jawab pemerintah tentulah berkaitan dengan penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengevaluasian.

Sejauh ini perencanaan terhadap peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai sudah dilakukan hanya saja hampir tidak terlalu menjadi perhatian yang serius, tetapi dengan pemberlakuan undang undang ASN nantinya, tidak ada kata tidak untuk hal itu. Kedepan dengan kita semua dihadapkan dengan adanya tantangan terhadap persaingan        dan kompetisi antar pegawai, serta dikaitkan dengan sistem merit maka kebijakan dan manajemen ASN akan berpatokan kepada kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar bagi seoranmg PNS. Sehingga latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal usul tidak menjadi hambatan dalam berkarier. Begitu juga jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan tidak akan menjadi perbedaan dan tetap diperlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

 Mencetak pegawai yang profesional harus dilakukan sesegera mungkin dengan menyediakan wadah Pelatihan dan Pendidikan yang terprogram didukung penganggaran yang optimal dan sarana prasarana yang sesuai persyaratan Diklat. Hal ini akan dapat menjawab keinginan pemerintah untuk menjadikan tata kepemerintahan yang berwibawa. Sehingga terminimalisir kualitas pegawai yang tidak profesional, dikarnakan ketersedian diklat dan kebutuhan diklat bagi PNS sudah tidak terjadi ketimpangan yang besar, akhirnya peningkatan kompetensi pegawai akan tercapai. Insya Allah

( semoga antara kebutuhan dan ketersediaan akan berbanding lurus) ( ems ‘60 )