Mudah Mengisi Data Perseorangan Calon Penerima Pensiun
Oleh: Yulia Razila Ningsih, S.Si, M.T.I
Analis Kepegawaian Muda
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadikan sektor pelayanan publik bermetamorfosa menjadi adaptif dan digital. Metamorfosa Pelayanan Publik memaksa setiap lembaga atau instansi pemerintah melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan. Bila sebelumnya interaksi lebih sering dalam bentuk tatap muka, maka dalam beberapa bulan terakhir ini publik lebih akrab dengan penggunaan media digital. Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas, Pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait pembatasan kegiatan keramaian, kegiatan pertemuan, hingga transportasi.
Dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 perihal Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Tatanan Normal Baru, yang hingga hari ini belum dicabut. Hal ini menunjukkan bahwa sampai detik ini Warga Negara Indonesia masih harus dipaksa hidup berdampingan dengan virus Covid-19, meskipun demikian keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan dengan lancar, tentunya dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan PNS.
Sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsinya, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau diamanatkan untuk melaksanakan pelayanan dalam bidang Manajemen PNS. Yang mana, salah satunya adalah pelayanan terkait Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Dudanya. Dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman pemberian pertimbangan teknis Pensiun pegawai negeri sipil dan Pensiun Janda/Duda PNS dinyatakan bahwa setiap usulan pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun PNS harus melampirkan Data Perorangan Calon Penerima Pensiun, atau yang sering disingkat dengan DPCP.
DPCP menjadi salah satu dasar dalam penetapan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pensiun. Kesalahan dalam pengisian DPCP, dapat berakibat pada kesalahan dalam penetapan SK Pemberhentian dengan hak pensiun. Namun dalam kenyataannya, pengisian DPCP yang disampaikan, masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahun 2020, terdapat 594 orang PNS yang pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sembilan puluh persen kesalahan yang terjadi pada saat pengisian DPCP adalah kesalahan dalam perhitungan masa kerja. Baik itu masa kerja Pensiun, masa kerja golongan dan masa kerja PNS. Sedangkan 10% kesalahan merupakan kesalahan dari pengisian data lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa banyaknya pejabat pengelola pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang kurang memahami terkait pengisian DPCP. Mengingat pentingnya kebenaran data yang diisikan pada formulir DPCP, maka guna menghindari kesalahan pengisian DPCP yang berulang-ulang perlu dilakukan transfer knowledge terkait pengisian DPCP yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENGGUNAAN APLIKASI MICROSOFT EXCEL
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kesalahan yang sering terjadi terkait pengisian DPCP adalah kesalahan penghitungan masa kerja, Guna mengatasi hal tersebut, kita bisa gunakan aplikasi Microsoft excel. Microsoft excel sangat populer untuk membantu dalam menyelesaikan tugas dan permasalahan yang mudah sampai yang rumit dalam bidang administrasi khususnya. Microsoft excel dikenal dengan penggunaan rumus-rumus atau formula yang ada dalam lembar kerja. Penggunaan rumus dan formula yang efektif akan mempermudah dalam pengisian masa kerja dan gaji pokok pada DPCP.
Aplikasi Microsoft Excel yang akan digunakan, dapat diunduh di website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, dengan alamat:
- DPCP KPP Riau untuk Pemberhentian dengan Kenaikan Pangkat Pengabdian pada alamat https://bit.ly/DPCPKPP
- DPCP NON KPP Riau untuk Pemberhentian yang tidak mendapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian pada alamat https://bit.ly/DPCPNONKPP
Saat membuka Microsoft Excel maka sebuah buku kerja (Workbook) siap digunakan yang didalamnya terdapat 2 (dua) lembar kerja (worksheet). Sheet “PHitung Masa Kerja” merupakan Sheet yang digunakan untuk menghitung masa kerja dan Sheet DPCP digunakan pada saat inputan DPCP secara keseluruhan. Penginputan pada “PHitung Masa Kerja” mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Kolom Inputan | Keterangan Inputan |
Kuning | Diisi sesuai data pada dokumen pendukung |
Merah | Hanya diisi, bagi PNS pemberhentian karena meninggal dunia |
Hijau | Rumus Otomatis |
PENGGUNAAN MEDIA VIDEO
Dengan Keadaaan pandemi ini secara motorik telah mengubah pola yang sebelumnya masih manual dan minim teknologi menjadi mekanisme yang serba digital. Salah satu penggunaan media digital yang dapat biasa digunakan untuk menyampaikan informasi adalah dengan pemanfaatan media video.
Kemudahan memutar video, membuat eksistensi multimedia ini semakin banyak diminati. Kita bisa menonton sebuah video di televisi, komputer, dan juga handphone yang sehari-hari digunakan. Pada umumnya, video dibuat dengan tujuan menyampaikan sebuah pesan yang dapat diterima dan mudah diingat bagi setiap orang yang menontonnya. Begitu juga dengan 2 (dua) video berikut:
- Vidio yang menjelaskan terkait petunjuk menghitung Masa Kerja menggunakan Microsoft Excel, yang dapat disaksikan pada chanel Youtube BKD Riau, pada https://bit.ly/PhitunganMasaKerja
- Vidio yang menjelaskan terkait petunjuk pengisian DPCP secara keseluruhan, yang dapat disaksikan pada chanel Youtube BKD Riau, pada http://bit.ly/PanduanIsiDPCP
Dengan adanya vidio tutorial, setidaknya pertama dapat menghemat anggaran untuk biaya konsumsi, akomodasi dan lain sebagainya. kedua, kita tidak perlu melakukan kegiatan tatap muka secara lengsung, artinya kita sudah menjalankan protokol kesehatan secara benar dengan menerapkan physical distancing demi menjaga kesehatan serta mengendalikan penyebaran virus corona. Dan yang terakhir, banyak orang berkesempatan mengakses informasi yang mana jika diadakan workshop dan/atau sosialisasi peserta hanya dibatasi untuk undangan. Yang terpenting vidio tutorial dapat diputar berulang kali.
Demikianlah ulasan mengenai Mudahnya pengisian DPCP menggunakan Microsoft excel serta vidio tutorial pengisian DPCP sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat.