TUGAS DAN FUNGSI
Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur Penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah. Badan Kepegawaian Daerah berkeduduan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.a). Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan Pejabat Administrator (eselon III.a). Kepala Subbagian merupakan Pejabat Pengawas (eselon IV.a)
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari :

Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Bidang Mutasi, Bidang Pengembangan Aparatur, dan Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis Kesekretariatan, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Kepegawaian, Bidang Mutasi, Bidang Pengembangan Aparatur, dan Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan; - pelaksanan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Kesekretariatan,
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Bidang Mutasi, Bidang Pengembangan
Aparatur, dan Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan; - pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah pada Kesekretariatan, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Bidang Mutasi, Bidang Pengembangan Aparatur, dan Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat menyelenggarakan tugas pelayanan administrasi terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, kepegawaian dan umum. Untuk melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi dalam pengkajian, penyusunan dan pengusulan Rencana Strategis, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Pemerintah pada Badan Kepegawaian Daerah;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta kepegawaian dan umum;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pelayanan administrasi keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, kepegawaian dan umum;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, kepegawaian dan umum; dan
- pelaksanaan tugas kedinasa n lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris dibantu oleh Jabatan Pengawas dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan tugas:
- penyusunan, perumusan dan pembagian tugas jabatan Pelaksana serta uraian tugas jabatan dan uraian kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi perencanaan program/kegiatan dan penganggaran pada Badan Kepegawaian Daerah;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pelayanan kepegawaian dan umum;
- pelaksanaan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta kegiatan keprotokolan;
- pengumpulan, penyusunan dan pengolahan bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
- pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor Badan Kepegawaian Daerah;
- pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor
pada Badan Kepegawaian Daerah; - pelaksanaan koordinasi dan pelayanan administrasi kepegawaian; antara lain karpeg, karis/karsu, kartu Askes/BPJS, taspen, pemberian penghargaan dan cinderamata, administrasi pernikahan dan perceraian pegawai, daftar hadir pegawai, surat izin cuti, surat perintah tugas, pelantikan pejabat, Penilaian Kinerja Pegawai, hukuman disiplin pegawai, kenaikan gaji berkala, validasi dan pemutakhiran data kepegawaian, penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan; pensiun pegawai dan urusan kepegawaian lainnya;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan antara lain melakukan pencatatan, pendistribusian, pendokumentasian dan pemeliharaan arsip;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan tugas:
- penyusunan, perumusan dan pembagian tugas jabatan Pelaksana serta uraian tugas jabatan dan uraian kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- perencanaan program/kegiatan dan penggangaran pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan
Barang Milik Daerah; - penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pengelolaan keuangan, perlengkapan dan barang milik daerah;
- melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggara, penataausahaan, pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan, serta administrasi keuangan lainnya;
- penyusunan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi pengelolaan barang milik daerah yang berada pada penguasaan Badan Kepegawaian;
- pelaksanaan penyelesaan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- pelaksanaan proses administrasi Tuntuan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
- pengkoordinasian dan fasilitasi rencana umum pengadaan barang dan jasa unit kerja;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Subbagian Keuangan,
Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian menyelenggarakan tugas yang terkait dengan perencanaan dan pengadaan, pemberhentian dan pensiun, serta informasi manajemen kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian;
- pelaksanaan, perumusan kebijakan di bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, meliputi antara lain perencanaan dan pengadaan, pemberhentian dan pensiun, serta informasi manajemen kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas dan Fungsi Bidang Mutasi
Bidang Mutasi menyelenggarakan tugas yang terkait dengan penataan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, penataan jabatan fungsional, dan kepangkatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Mutasi;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada Bidang Mutasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang mutasi, meliputi antara lain penataan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, penataan jabatan fungsional, dan kepangkatan;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Mutasi; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Mutasi dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengembangan Aparatur
Bidang Pengembangan Aparatur menyelenggarakan tugas yang terkait dengan perencanaan pengembangan sumber
daya manusia aparatur, pengembangan pendidikan, pengembangan kompetensi manajerial teknis dan fungsional. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan Aparatur
menyelenggarakan fungsi :
- pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Pengembangan Aparatur;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada Bidang Pengembangan Aparatur;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan aparatur, meliputi antara lain perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengembangan pendidikan, pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Pengembangan Aparatur; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas dan Fungsi Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan
Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan menyelenggarakan tugas yang terkait dengan penghargaan dan penilaian kinerja, disiplin dan pegawasan, dan pendayagunaan dan evaluasi organisasi profesi Aparatur Sipil Negera (ASN). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan menyelenggarakan:
- pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada Bidang Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan dan pembinaan, meliputi antara lain penghargaan dan penilaian kinerja, disiplin dan pengawasaan, serta pendayagunaan dan evaluasi organisasi profesi Aparatur Sipil Negara (ASN);
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan
dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi
Seksi Pengembangan Penilaian Kompetensi mempunyai tugas:
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada seksi Pengembangan Penilaian Kompetensi;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Penilaian Kompetensi;
- merumuskan kebutuhan prasarana dan sarana seperti perlatan dan perlengkapan pada Seksi Pengembangan Penilaian Kompetensi;
- Dihapus;
- melakukan penyusunan kebutuhan dan pengembangan alat tes kompetensi sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan penyusunan pengembangan metode penilaian kompetensi sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk mendukung kelancaran tugas;
- melakukan penjaminan akreditasi kompetensi assessor dan lembaga sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan pengelolaan database dan evaluasi hasil penilaian kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan peningkatan kapasitas aparatur dibindang penilaian kompetensi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pengembangan penilaian kompetensi; dan pada seksi
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan fungsinya.
***