BKD Provinsi Riau

Jati Diri Koperasi

3,688

Oleh: H. Yurnalis, S.Sos

Dalam upaya mengembangkan Koperasi, Pemerintah memberi kesempatan / peluang bagi Koperasi untuk bergerak di bidang usaha jasa keuangan melalui kegiatan usaha simpan pinjam koperasi. Hal tersebut berdasarkan pada Undang – Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, khususnya pasal 44 ayat (1) yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, pertumbuhan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit – unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) secara kuantitatif menunjukkan sangat signifikan. Namun di tengah semaraknya pertumbuhan KSP / USP Koperasi justru banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Mengapa ? Hal ini dikarenakan banyak KSP / USP Koperasi yang dalam praktek menjalankan usahanya lepas dari usaha untuk pemenuhan kebutuhan anggotanya. Dengan demikian koperasi tidak lagi melakukan usaha yang berjati diri koperasi.

Ketika koperasi tersebut ingin melakukan usaha yang tidak berkaitan dengan kepentingan anggotanya, maka kita semua khawatir bahwa koperasi tersebut melakukan usaha semata mata karena melihat peluang bisnis di pasar, koperasi mengejar keuntungan finansial semata. Jika koperasi diarahkan menjadi badan usaha yang seperti itu, apa bedanya usaha koperasi dengan badan usaha lain ?

Di saat kita membangun perekonomian bangsa, kita sepakat bahwa ada tiga pilar utama perekonomian nasional, yaitu : BUMN, BUMS dan Koperasi. Ketiga pelaku ekonomi ini tentunya kita harapkan bukan menjadi pemain yang saling bersaing dan saling menjatuhkan, tetapi menjadi mitra yang saling mengisi dan bahu membahu membangun perekonomian bangsa.

Kalau usaha koperasi sudah sama dengan usaha yang lain / swasta, maka yang terjadi adalah persaingan bukan kemitraan, apakah ini yang kita harapkan di masa mendatang ?

Sebuah ilustrasi atau gambaran usaha koperasi secara sederhana dapatlah di visualisasikan sebagai berikut :

Fakta kita lihat dihadapan mata, ketika di jalan – jalan yang kita lewati sehari hari ada terpampang selembar spanduk yang berisi ajakan atau pengumuman kepada masyarakat, sebagai berikut : ” Anda butuh Uang / Modal, Silahkan datang ke KSP ” X ” Hanya dengan BPKB, Pelayanan Cepat dan Bunga Murah.

Sebuah keprihatinan ada dalam hati ini ketika ada praktek usaha koperasi seperti di pampang dalam spanduk di atas, dalam hati kita bertanya kenapa koperasi ini menawarkan kepada masyarakat ; tidak kepada anggotanya ?, apakah koperasi ini tidak melakukan praktek usaha seperti jati diri koperasi ?

Apa bedanya usaha koperasi ini dengan usaha perbankan? dan masih banyak lagi segudang pertanyaan ketika kita melihat fakta perkembangan usaha koperasi yang terjadi pada saat ini, ketika melihat usaha koperasi tidak lagi berpijak pada jati dirinya.

Berangkat dari persoalan – persoalan di atas, terlepas dari kekurang mampuan Perangkat Orgsanisasi Koperasi dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya serta minimnya pengetahuan dan kurangnya kemampuan menyerap atau menjabarkan peraturan dan ketentuan – ketentuan yang ada, jati diri koperasi harus di tegakkan kembali , karena jati diri koperasi merupakan kunci bagi Sumber Daya Manusia Koperasi. Oleh karena itu pembahasan tentang jati diri koperasi dalam tulisan ini yaitu yang berkaitan dengan manajemen usaha simpan pinjam pola konvensional yang dilakukan oleh koperasi, agar pemahaman jati diri koperasi dapat diterapkan nantinya dalam setiap aktivitas usaha koperasi.

Pokok bahasan pertama yaitu tentang arti penting jati diri koperasi, makna kata jati diri adalah : “ Jiwa, Semangat dan Daya gerak dari dalam, Spiritual, ciri–ciri, identitas, keadaan atau gambaran khusus seseorang“.

Sebelum membahas apa arti penting Jati diri Koperasi, terlebih dahulu kita harus tahu apa itu Koperasi dan bagaimana harusnya Koperasi menjalankan aktivitasnya.

Sebagaimana ditegaskan pengertian koperasi menurut Undang – Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, adalah : Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi adalah organisasi yang di bangun oleh sekelompok orang ( minimal 20 Orang ) yang mempunyai kepentingan ekonomi sama, senasib

dan sepenanggungan dengan sebuah cita – cita agar dengan membangun atau membentuk koperasi maka sekelompok orang yang berada dalam koperasi tersebut akan mendapatkan sebuah kehidupan yang lebih sejahtera.

Koperasi adalah badan usaha dibidang ekonomi, karena dalam praktek kegiatannya sehari hari memang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para anggotanya.

Sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi, maka manajemen pengelolaan usahanya dilakukan dari, oleh dan untuk anggota ; walaupun merupakan badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi, koperasi mengutamakan usahanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya ; bukan semata mata mengejar keuntungan (profit oriented) Koperasi adalah badan usaha ekonomi tetapi koperasi bukanlah kumpulan modal, namun kumpulan orang – orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Sebagai badan usaha yang dikelola oleh, dari dan untuk anggota, maka pasar dari usaha koperasi adalah anggota itu sendiri, di dalam praktek usaha koperasi tidak berhadapan antara penjual dan pembeli ; tetapi kegiatan bersama sama ; saling melayani untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.

Berangkat dari pengertian koperasi tersebut diatas, jelaslah bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankan oleh koperasi melandaskan pada prinsip koperasi. Inilah jati diri yang membedakan koperasi sebagai badan usaha tidak sama dengan badan usaha lainnya.

Dalam kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, tugas utamanya adalah menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana dari, oleh dan untuk anggota serta calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Dengan demikian sasaran utamanya adalah para anggota koperasi, baik di dalam rangka menghimpun dana dalam bentuk simpanan – simpanan anggota maupun tabungan – tabungan anggota, demikian pula dalam penyaluran dana diberikan kepada para anggotanya.

Berangkat dari filosofi dan jati diri koperasi sebagaimana dipaparkan diatas, maka terbesit harapan bagaimana melihat dan mewujudkan praktek kegiatan usaha koperasi di masa mendatang sebagai sebuah praktek kegiatan yang sungguh – sungguh akan merupakan cerminan dari jati diri koperasi. Untuk itu peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi mutlak ditingkatkan, utamanya pada anggota – anggota koperasi. Dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa Koperasi harus mengerti benar tentang segala aspek kehidupan koperasi. Untuk itu jati diri koperasi merupakan pintu masuk bagi sumber daya manusia koperasi, utamanya anggota koperasi, hal tersebut harus tertanam di setiap anggota koperasi.

Dengan semakin meningkatnya kualitas anggota koperasi, maka partisipasi anggota semakin meningkat pula, kemudian diimbangi dengan kepengurusan yang visioner, artinya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya harus memiliki visi dan misi yang tajam, serta memiliki manajer / karyawan yang profesional.

Keadaan yang demikian dapat di gambarkan sebagai berikut :

Komponen pokok dalam upaya mempertahankan jati diri koperasi Indonesia, yakni berfungsinya peranan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. ” Fungsi anggota harus disertai dengan pemahaman terhadap nilai dasar prinsip koperasi sehingga anggota dapat terus menjaga kiprah dan sepak terjang koperasinya selalu berada dalam koridor yang sebenarnya ”.

Sejalan dengan itu, peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi merupakan upaya yang harus diutamakan agar koperasi dapat tumbuh menjadi badan usaha yang bertumpu pada partisipasi anggota, namun tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya secara profesional serta mampu bersaing menghadapi persaingan yang semakin kompetitif.

Dengan demikian ketika kita mempunyai harapan agar usaha koperasi menjadi sebuah usaha besar di kemudian hari, maka besarnya itu haruslah tetap berpegangan pada jati diri koperasi ; usaha koperasi akan semakin besar dan kuat seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan anggota yang harus dipenuhi serta koperasi semakin besar dan kuat apabila anggota koperasi semakin besar jumlahnya.

Pokok bahasan kedua yaitu prinsip-prinsip koperasi. Hakekat jati diri koperasi Indonesia terdapat pada nilai dasar prinsip Koperasi, sebagaimana diketahui Prinsip Koperasi menurut Undang – Undang RI. Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yakni :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. Kemandirian

Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :

  1. Pendidikan Perkoperasian;
  2. Kerjasama antar Koperasi;

Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Demikian juga prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.

Adapun penjelasan dari prinsip Koperasi tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART Koperasi.

Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

Pengelolaan dilakukan secara demokratis ;

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal;

Modal Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.

Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar dan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

  1. Kemandirian;

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasai oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.

Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab otonom, swadaya, berani mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

  1. Pendidikan dan kerjsama;

Di samping kelima prinsip sebagaimana dimaksud diatas, untuk pengembangan dirinya Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain, yaitu Pendidikan Perkoperasian dan Kerjasama antar Koperasi.

Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi.

Kerjasama dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

Pokok bahasan ketiga. Penerapan jatidiri koperasi dalam kegiatan usaha simpan pinjam, sebagaimana diketahui masih banyak Koperasi Simpan Pinjam maupun Unit Simpan Pinjam Koperasi, belum sepenuhnya menerapkan jati diri Koperasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya baik dalam hal menghimpun maupun menyalurkan dana. Hal ini jika kita lihat dari tujuan Koperasi tidak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Oleh karenanya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi, dengan tetap berpijak pada jati dirinya diantaranya sebagai berikut :

– Kegiatan utama usaha simpan pinjam oleh Koperasi adalah :

” Menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana dari, oleh, dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan dan kepada Koperasi lain atau anggotanya.”

– Kegiatan menghimpun artinya menarik dana dalam bentuk tabungan atau simpanan dari anggota ; mengelola maksudnya setelah menghimpun dana dari anggota, kemudian koperasi mengelola dana itu dengan baik dan digunakan sebagai modal kerja bagi koperasi serta akhirnya menyalurkan dana tersebut kepada anggota berupa pinjaman. Dalam kegiatan utama ini yang menjadi acuan penerapan jati diri koperasi adalah bahwa sasarannya ditujukan kepada anggota koperasi, bukan kepada non anggota koperasi.

Koperasi pada hakekatnya adalah kumpulan orang, bukan menekankan pada perkumpulan modal. Maksudnya adalah lebih mengutamakan service motif (motif pelayanan) bukan profit motif (motif keuntungan) ; dalam kata lain, modal koperasi digunakan bagi kemanfaatan anggota.

Ada beberapa KSP/USP koperasi yang menerapkan manajemen berbasis modal, artinya modal koperasi bukan berasal dari anggota, melainkan pemilik modal (perorangan/pemodal besar), sebagai badan usaha memang dapat tumbuh menjadi besar namun imbasnya kepentingan anggota justru semakin ditinggalkan dan secara perlahan lahan kehilangan kejatidiriannya sebagai koperasi. Koperasi simpan pinjam semacam ini tak ubahnya sama seperti perkumpulan rentenir yang terorganisir dengan rapi. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan koperasi sebagai organisasi swadaya (self-help) yang juga merupakan jati diri koperasi menjadi sangat kabur.

Kedepan, kalau ingin membangun KSP/USP koperasi yang tangguh, harus melibatkan secara penuh peranan anggota selaku pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi ; dalam artian kalau koperasi ingin usahanya tumbuh menjadi besar, partisipasi anggota untuk ikut dalam menghimpun dana di koperasinya harus lebih ditingkatkan dengan cara mengembangkan produk simpanan.

Kekuasaan tertinggi Koperasi berada pada tangan anggota, melalui forum rapat anggota. Oleh karena itu dalam operasionalnya segala sesuatunya harus diputuskan melalui rapat anggota; seperti penentuan jasa simpanan maupun jasa pinjaman dan segala ketentuan yang berkaitan dengan operasional usaha koperasi. Setiap keputusan yang ditetapkan melalui Rapat Anggota harus berpijak pada kualitas serta wajib dipatuhi oleh manajemen koperasi.

Ketidak mampuan koperasi sebagai organisasi self-help ini antara lain disebabkan oleh tidak dilibatkannya anggota secara penuh dalam proses pengambilan keputusan dan penyusunan program koperasi, partisipasi anggota hanya diperhitungkan pada waktu menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) ; membayar simpanan koperasi dan melakukan transaksi dengan koperasi.

Penyelenggaraan kegiatan dan usaha koperasi lebih didominasi oleh pihak pengurus dan pengelola yang seolah – olah serba tahu apa yang paling baik bagi koperasi. Koperasi sudah tidak mengindahkan prinsip demokratis, kalau sudah demikian koperasi hanya sekedar menjadi persekutuan pengurus dan pengelola. Untuk itu kedepan keterlibatan setiap anggota koperasi dalam setiap pengambilan keputusan mutlak dilakukan.

  1. Melaksanakan pendidikan perkoperasian, maksudnya bahwa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan harus profesional dan dapat dipercaya oleh kalangan anggota serta meningkatkan image di masyarakat. Dalam ketentuan diwajibkan pengelola KSP / USP Koperasi minimal 50 persen harus mengikuti pendidikan dan latihan mengenai simpan pinjam Koperasi atau magang pada usaha simpan pinjam Koperasi.
  2. Melakukan kerjasama antar Koperasi untuk memperkuat kedudukan Koperasi serta mengembangkan usahanya.
  3. Dalam pembagian sisa hasil usaha harus dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota baik berkaitan dengan jasa simpanan maupun jasa pinjaman.
  4. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan harus dapat berperan sebagaimana lembaga-lembaga jasa keuangan yang lain, dalam arti harus dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan, jujur, keterbukaan dan kepedulian pada komunitas.

Dengan demikian pengelolaan usaha simpan pinjam oleh koperasi akan menjadi ciri khas yang dapat membedakannya dengan badan-badan usaha jasa keuangan lainnya.

Penutup. Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi, harus mampu berkembang demi terwujudnya tujuan Koperasi itu sendiri, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemajuan suatu Koperasi tentu saja ditentukan oleh seluruh fungsi yang ada di lingkup Koperasi itu sendiri, baik yang berkaitan dengan fungsi perangkat organisasi Koperasi, dan tidak kalah pentingnya adalah partisipasi dari seluruh anggota Koperasi baik selaku pemilik maupun sebagai pengguna jasa Koperasi, dengan tetap mengacu pada prinsip Koperasi yang merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha serta merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi.

Penulis : H. YURNALIS, S.Sos
NIP : 19650112 1992031005
Penulis merupakan Widyaiswara Pertama pada Dinas Koperasi & UKM Provinsi RiauPengalaman Mengajar:

1. MATERI KOPERASI & UKM.
(PROVINSI.RIAU,KEP. RIAU,KEP.BABEL, SULAWESI TENGAH,BANJARMASIN, JAWA BARAT,KEMENTRIAN KOPERASI & UKM JAKARTA DAN PROVINSI LAINNYA)

2. MATERI KEPARIWISATAAN.
(PROVINSI RIAU,POLDA RIAU,AKADEMI PARIWISATA DAN SEKOLAH TINGGI PARIWISATA ENGKU PUTRI HAMIDAH, ASITA,PHRI,KEMENTRIAN PARIWISATA DAN KREATIF JAKARTA DAN PROVINSI LAINNYA).