Pengumuman: Pelaksanaan Hari Jam Kerja dan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemprov Riau
Mempedomani Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja dilingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan hari dan jam kerja bagi seluruh Sekretariat/Badan/Dinas/Kantor dan Satuan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Jum’at (37,5 jam) dengan rincian sebagai berikut :
– Hari Senin sampai dengan Rabu : Jam 07.30 – 16.00
Waktu Istirahat : Jam 12.00 – 13.00– Hari Kamis : Jam 07.30 – 16.30
Waktu Istirahat : Jam 12.00 – 13.00– Hari Jum’at : Jam 07.30 – 16.30
Waktu Istirahat : Jam 11.30 – 13.30 - Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit-unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat ditetapkan 6 (enam) hari kerja mulai hari Senin sampai Sabtu (37,5 jam) dan secara teknis pengaturan kehadiran petugasnya diatur oleh masing-masing Pimpinan Unit Kerja, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik.
- Mengenai penggunaan Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yakni hari Senin sampai Jum’at sebagai berikut:
– Hari Senin : Pakaian Linmas dengan atribut lengkap– Hari Selasa dan Rabu : Pakaian Dinas Harian (PDH) warna kuning khaki– Hari Kamis
* Pejabat Eselon I, II dan III : Pakaian Kemeja lengan panjang dan dasi
* Pejabat Eselon IV dan Staff : Pakaian Batik Riau– Untuk hari Jum’at memakai Pakaian Melayu Riau lengkap beserta atribut dengan kain samping sarung biasa , bagi lembaga Teknis atau para petugas yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) atau Pakaian Dinas Lapangan (PDL).– Bagi Unit Kerja SKPD yang mempunyai pakaian uniform tertentu, yang telah diatur oleh masing-masing kementeriannya dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan. - Untuk Kegiatan olah raga dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan setiap hari Sabtu pada minggu pertama dimulai Pukul 07.30 Wib sampai selesai bertempat di halaman kantor Gubernur Riau.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
GUBERNUR RIAU
dto
H. ANNAS MAAMUN