BKD Provinsi Riau

Data Kelengkapan Usul Pensiun 2021

233

Perhatian!

Harap mengisi kolom dengan data yang benar dan sesuai. Pastikan dokumen yang diunggah juga sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Klik Untuk Isi Data kelengkapan pensiun

Kelengkapan administrasi Pensiun:

1)     Surat Pengantar dari Pimpinan OPD;

2)   Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);

3)     Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah;

4)   Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap;

5)   Fotocopy legalisir SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir;

6)   Fotocopy legalisir SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada);

7)   Fotocopy legalisir Kartu Pegawai, Kartu Istri dan/atau Suami;

8)   Fotocopy legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun terakhir;

9)     Daftar susunan keluarga yang ditandatangani Kelurahan (asli) dan Fotocopy legalisir Kartu Keluarga;

10)  Fotocopy legalisir buku/surat nikah;

11)  Fotocopy legalisir surat/akte kematian (bagi janda/duda);

12)  Fotocopy legalisir Akte Kelahiran Anak;

13)  Fotocopy SK Jabatan terakhir;

14)  Surat Keputusan tentang Pemberhentian Sementara dan/atau Putusan pengadilan terkait kasus pidana (jika pernah dipidana penjara);

15)  Surat Keputusan tentang Cuti diluar Tanggungan Negara (jika ada);

16)  Daftar Riwayat Hidup (9 lembar);

17)  Daftar Gaji yang Ditandatangani oleh Bendahara dan Pejabat Eselon II / Amprah Gaji Terakhir

18)  Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar;

Tambahan Kelengkapan administrasi:

a.     Masa Persiapan Pensiun : Permohonan Masa persiapan pensiun PNS

b.     Atas Permintaan Sendiri/Pensiun Dini : Surat pengunduran diri sebagai PNS

c.     Hukuman Disiplin : Surat Keputusan Pemberhentian Sebagai PNS

d.     Meninggal Dunia

1)  Surat keterangan Janda/Duda/Ahli waris yang ditandatangani Kelurahan;

2)  Surat keterangan meninggal dunia :

3)  Pasphoto ahli waris ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar;

4)  Visum dari dokter dan/atau berita acara yang dikeluarkan oleh kepolisian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan dan kecelakaan (bagi pensiun tewas);

5)  Laporan kronologi kejadian yang dibuat oleh pimpinan unit kerja;

6)  Surat Perintah Tugas, bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja (bagi pensiun tewas);

7)  Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan (bagi pensiun Cacat Jasmani dan/atau Rohani)

Format Surat:

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan OPD
  2. Form DPCP BUP KPP
  3. Form DPCP BUP Non KPP
  4. Form DPCP Meninggal Dunia KPP
  5. Form DPCP Meninggal Dunia Non KPP
  6. Form DPCP Tewas
  7. Surat Keterangan Tidak Pernah Menjalani Pidana Penjara
  8. Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin
  9. Surat Keterangan Sedang/ Pernah Menjalani Pidana Penjara
  10. Surat Keterangan Meninggal Dunia
  11. Laporan kronologi kejadian_Pensiun Tewas
  12. Form DPCP Atas Permintaan Sendiri, Hukuman Disiplin
  13. Permohonan Pengunduran Diri_Atas Permintaan Sendiri_Dini
  14. Surat Keterangan melahirkan (khusus ibu yang melahirkan usia diatas 45 tahun)
  15. Surat Keterangan Anak Angkat
  16. Surat Permohonan PNS MPP
  17. Surat Keterangan Persetujuan Menjalani MPP

Kelengkapan administrasi pengesahan (legalisir) fotokopi SK Pensiun hilang/rusak:

1)  Asli Surat pengantar pengesahan fotokopi SK Pensiun dari PT. Taspen (Persero);

2)  Asli Form isian yang diperoleh dari PT. Taspen (Persero);

3)  Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; dan

4)  Asli Surat Keterangan dari Kantor Bayar yang menyatakan bahwa SK Pensiun sedang tidak digunakan/dijaminkan;

5)  Fotokopi SK Pensiun yang telah dilegalisir oleh PT. TASPEN (Persero).