BKD Provinsi Riau

Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan

442

Dalam rangka optimalisasi pelayanan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau dalam hal penyelenggaraan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur pendidikan, maka bersama ini dilampirkan Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan berikut dengan proses bisnis untuk izin belajar dan tugas belajar serta dokumen persyaratannya:

UNDUH PENGUMUMAN

Terima Kasih

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau