Lewati ke konten utama
Logo BKD Provinsi Riau
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAHPROVINSI RIAU
Beranda
Tentang BKDProfil singkat, gambaran umum & kelembagaanVisi & MisiVisi misi Gubernur Riau & Visi misi IKU BKDSejarahSejarah perjalanan & pembentukan BKD RiauTugas dan FungsiTusi pengelolaan & manajemen ASN DaerahStruktur OrganisasiBagan struktur & daftar pejabat pimpinanMaklumat PelayananKomitmen & janji standar pelayanan publikGaleriDokumentasi foto & video kegiatan resmi BKD
BeritaKabar terbaru seputar kepegawaian & kedinasanPengumumanPengumuman resmi, edaran, & hasil seleksiArtikelArtikel, wawasan, & opini manajemen ASNAgendaJadwal agenda pimpinan & kegiatan dinas
Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)Bagan & keanggotaan PPID Pelaksana BKD RiauDaftar Informasi Publik (DIP)Katalog informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat BKD RiauStandar PelayananStandar & prosedur operasional pelayanan publik BKDTutorialPanduan & petunjuk penggunaan aplikasi kepegawaianJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)Dokumentasi & produk hukum Pemprov RiauStandar Operasional Prosedur (SOP)Dokumen SOP resmi manajemen kepegawaian BKD
PerencanaanRencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Aksi (Renaksi), HCDPKinerjaIndikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PENJA), Capaian IKUDokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)Dokumen pelaksanaan anggaran BKD Provinsi RiauRekap Rencana Umum Pengadaan (RUP)Rekapitulasi rencana umum pengadaan BKD RiauLaporanLaporan Kinerja (LKjIP), Laporan Evaluasi, Keuangan, LHE
Statistik
Rekrutmen ASN
KonsultasiLayanan konsultasi kepegawaian ASNPengaduan (SP4N-LAPOR!)Kanal resmi pengaduan pelayanan publik SP4N-LAPOR!Buku Tamu DigitalRegistrasi & check-in kedatangan tamu dinasSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM)Kanal resmi survei kepuasan KemenPAN-RBPertanyaan UmumTanya jawab seputar layanan & administrasi kepegawaian ASNHubungi KamiAlamat kantor, kontak telepon & lokasi BKD Riau
SIGMAPortal SIGMA
Profil Lembaga & Kelembagaan BKD Riau

Tugas & FungsiBadan Kepegawaian DaerahProvinsi Riau

Landasan yuridis formal, rincian tugas pokok, 5 fungsi strategis, serta kewenangan teknis per unit organisasi Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

I. Kedudukan dan Dasar Hukum

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia aparatur.

Dalam pelaksanaan roda organisasi, BKD Provinsi Riau dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Riau melalui koordinasi Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaga didasarkan pada:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
  • Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau;
  • Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.

II. Tugas Pokok

“Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur.”

— Pasal 3 Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2021

III. Fungsi Utama Penyelenggaraan

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau menyelenggarakan 5 (lima) fungsi strategis:

1

Penyusunan Kebijakan Teknis Kepegawaian

Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemberhentian, sistem informasi, mutasi, promosi, pengembangan karir, pembinaan disiplin, dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara.

2

Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis

Pelaksanaan tugas dukungan teknis kepegawaian daerah yang meliputi pengusulan formasi CASN/PPPK, kenaikan pangkat, penempatan jabatan fungsional, izin/tugas belajar, manajemen talenta, hingga penetapan pensiun ASN.

3

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis kepegawaian daerah guna memastikan kepatuhan terhadap standar norma, standar prosedur, dan kriteria (NSPK) BKN serta KemenPAN-RB.

4

Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Urusan Kepegawaian

Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta koordinasi bersama BKPSDM 12 Kabupaten/Kota.

5

Pelaksanaan Fungsi Kedinasan Lain

Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur Riau sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam rangka percepatan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan.

IV. Rincian Tugas & Fungsi per Unit Organisasi

Susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau terdiri atas Sekretariat, 3 (tiga) Bidang teknis, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional:

1. Sekretariat BKD

Mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, serta memberikan dukungan administrasi umum, perlengkapan, aset, keuangan, program, evaluasi, dan kepegawaian internal BKD.

2. Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Sistem Informasi Kepegawaian (PPIK)

Menyusun formasi ASN (CPNS & PPPK) berbasis Anjab & ABK, mengoordinasikan seleksi CAT, penetapan NIP, proses pensiun terintegrasi, dan arsitektur ekosistem data kepegawaian digital SIGMA yang terhubung dengan SIASN BKN.

3. Bidang Mutasi & Promosi

Menyelenggarakan layanan kenaikan pangkat 6 periode per tahun, mutasi antarinstansi wilayah, penyesuaian ijazah/gelar, serta penataan dan uji kompetensi jabatan fungsional ASN.

4. Bidang Pembinaan & Kesejahteraan Pegawai (PKP)

Mengawal penerapan sistem merit, manajemen talenta 9-Box Grid, seleksi terbuka JPT Pratama, penegakan kode etik dan disiplin ASN, serta layanan cuti, penghargaan Satyalancana, dan kesejahteraan korps pegawai.

5. UPT Penilaian Kompetensi Pegawai (Pusat Asesmen)

Unit pelaksana teknis berakreditasi A dari BKN yang menyelenggarakan asesmen kompetensi manajerial, sosiokultural, dan pemetaan potensi psikometrik aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan instansi mitra se-Sumatera.

Tentang BKDStruktur OrganisasiMaklumat Pelayanan
Akses Portal SIGMA
Logo BKD Provinsi Riau
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAHPROVINSI RIAU

Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Riau bertugas mengelola manajemen Aparatur Sipil Negara secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.

Tautan Terkait

  • Pemprov Riau
  • SIASN BKN
  • SSCASN BKN
  • Kementerian PANRB
  • Kemendagri
  • PPID Riau
  • SIGMA BKD

Layanan Publik

  • Standar Pelayanan
  • Konsultasi Kepegawaian
  • Buku Tamu Digital
  • Pengaduan (SP4N-LAPOR!)
  • Survei Kepuasan (SKM)
  • Daftar Informasi Publik
  • Pertanyaan Umum (FAQ)

Hubungi Kami

Jl. Cut Nyak Dien No. 1, Pekanbaru, Riau, Indonesia 28126
(0761) 33073
bkd@riau.go.id
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB

© 2026 Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Riau.