I. Kedudukan dan Dasar Hukum
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Dalam pelaksanaan roda organisasi, BKD Provinsi Riau dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Riau melalui koordinasi Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaga didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
- Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau;
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.
II. Tugas Pokok
“Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur.”
— Pasal 3 Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2021
III. Fungsi Utama Penyelenggaraan
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau menyelenggarakan 5 (lima) fungsi strategis:
Penyusunan Kebijakan Teknis Kepegawaian
Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemberhentian, sistem informasi, mutasi, promosi, pengembangan karir, pembinaan disiplin, dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara.
Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis
Pelaksanaan tugas dukungan teknis kepegawaian daerah yang meliputi pengusulan formasi CASN/PPPK, kenaikan pangkat, penempatan jabatan fungsional, izin/tugas belajar, manajemen talenta, hingga penetapan pensiun ASN.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis kepegawaian daerah guna memastikan kepatuhan terhadap standar norma, standar prosedur, dan kriteria (NSPK) BKN serta KemenPAN-RB.
Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Urusan Kepegawaian
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta koordinasi bersama BKPSDM 12 Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan Fungsi Kedinasan Lain
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur Riau sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam rangka percepatan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan.
IV. Rincian Tugas & Fungsi per Unit Organisasi
Susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau terdiri atas Sekretariat, 3 (tiga) Bidang teknis, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional:
1. Sekretariat BKD
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, serta memberikan dukungan administrasi umum, perlengkapan, aset, keuangan, program, evaluasi, dan kepegawaian internal BKD.
2. Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Sistem Informasi Kepegawaian (PPIK)
Menyusun formasi ASN (CPNS & PPPK) berbasis Anjab & ABK, mengoordinasikan seleksi CAT, penetapan NIP, proses pensiun terintegrasi, dan arsitektur ekosistem data kepegawaian digital SIGMA yang terhubung dengan SIASN BKN.
3. Bidang Mutasi & Promosi
Menyelenggarakan layanan kenaikan pangkat 6 periode per tahun, mutasi antarinstansi wilayah, penyesuaian ijazah/gelar, serta penataan dan uji kompetensi jabatan fungsional ASN.
4. Bidang Pembinaan & Kesejahteraan Pegawai (PKP)
Mengawal penerapan sistem merit, manajemen talenta 9-Box Grid, seleksi terbuka JPT Pratama, penegakan kode etik dan disiplin ASN, serta layanan cuti, penghargaan Satyalancana, dan kesejahteraan korps pegawai.
5. UPT Penilaian Kompetensi Pegawai (Pusat Asesmen)
Unit pelaksana teknis berakreditasi A dari BKN yang menyelenggarakan asesmen kompetensi manajerial, sosiokultural, dan pemetaan potensi psikometrik aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan instansi mitra se-Sumatera.