BKD Provinsi Riau

Surat Edaran Gubernur Riau Tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) di Lingkungan Pemprov Riau Tahun 2015

37

Menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 perihal Implementasi e-PUPNS, Gubernur Riau, Bapak H. Arsyadjuliandi Rachman, menghimbau seluruh PNS/CPNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengikuti kegiatan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS) tersebut.

Gubernur Riau juga telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PUPNS Kegiatan melalui Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/BKP2D/5.1/VIII/2015/02.17 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) di Lingkungan Pemprov Riau Tahun 2015. Dalam petunjuk teknis tersebut disampaikan tahapan, jadwal pelaksanaan, dokumen pendukung dan ketentuan cara penyerahan dokumen kepada petugas e-PUPNS.

Kegiatan e-PUPNS ini wajib diikuti seluruh PNS/CPNS baik yang bertugas didalam maupun diluar negeri. Batas waktu pelaksanaan secara nasional adalah tanggal 1 September s/d 31 Desember 2015, sedangkan bagi PNS/CPNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, sistem akan mulai dibuka untuk registrasi dan pengisian tanggal 6 September s/d 30 November 2015. Untuk proses verifikasi ditingkat SKPD tanggal 6 September s/d 5 Desember 2015 sedangkan ditingkat BKP2D Provinsi Riau tanggal 6 September s/d 15 Desember 2015.

Berikut Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/BKP2D/5.1/VIII/2015/02.17 serta surat pernyataan dan formulir daftar riwayat hidup yang bisa didownload untuk mendukung kelengkapan berkas yang perlu disiapkan:

Surat Edaran Gubernur Riau

Surat Pernyataan e-PUPNS Pemerintah Provinsi Riau

Format Daftar Riwayat Hidup (.pdf)

Format Daftar Riwayat Hidup (.doc)