Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
PEKANBARU – Selasa (22/08) BKD Provinsi Riau bekerjasama dengan KPK melaksanakan sosialisasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dimana LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia.
Manfaat dari kegiatan ini untuk menguji integritas dari para pejabat dan merupakan sarana kontrol. Dan diharapkan dari sosialisasi ini membuat para pejabat patuh pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang bertanggungjawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Setdaprov Riau Masperi, diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.