BKD Provinsi Riau

Selama 21 Hari, PPK Wajib Umumkan Data Honorer K-II

39

“Pengangkatan tenaga honorer K-II menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.” Demikian jelas Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dalam acara Penyerahan Data Tenaga Kategori II di Wilayah Kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru pada hari Selasa (26/3). Acara yang digelar di Aula Kanreg XII ini dihadiri oleh Kepala BKD (yang mewakili) dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Untuk wilayah kerja Kanreg XII terdapat sebanyak 20.441 orang yang masuk ke dalam daftar tenaga honorer kali ini. Lebih lanjut Dede Djunaedhy menjelaskan bahwa Data Tenaga Honorer K-II ini wajib diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media online tujuh hari setelah menerima daftar tenaga honorer tersebut. Kemudian PPK wajib mengumumkannya selama 21 hari kalender. “Selama masa pengumuman tersebut, PPK melakukan uji publik kemudian diteliti jika ada sanggahan atau keberatan dari masyarakat. Setelah itu BKN akan memberikan listing kembali setelah proses uji publik selesai,” sambung Dede Djunaedhy.

Pelaksanaan tes tenaga honorer K-II ini rencananya akan menggunakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). “Untuk pelaksanaan tes belum ada jadwal yang pasti, kita tunggu saja, kemungkinan bulan Juni atau Juli,” pungkas Dede Djunaedhy. Pada kesempatan yang sama Kepala Kanreg XII juga turut menyampaikan permasalahan Rekonsiliasi Data Tahap I (Pejabat Struktural) yang sampai saat ini masih terdapat kekurangan untuk dapat segera dilengkapi. Pada tahun 2013 ini, BKN akan melakukan Rekonsiliasi Data Tahap II untuk jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum. (dro)

Sumber