Persyaratan Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun
Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 perihal Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri SIpil, dengan ini disampaikan hal-lah sebagai beikut ;