BKD Provinsi Riau

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Tes CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2014

143

PENGUMUMAN
NOMOR: 43/PENG/2014

TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR
(TKD) PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
PEMERINTAH PROVINSI RIAU TAHUN 2014

Berdasarkan hasil verifikasi terhadap berkas pendaftaran pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2014 yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2014 mulai tanggal 22 September sampai dengan 6 Oktober 2014, bersama ini diumumkan Hasil Seleksi Administrasi Pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2014, sebagaimana dapat diakses pada http://cpns.riau.go.id

Selanjutnya kepada pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2014 yang memenuhi syarat (MS) administrasi dan dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM

  1. Mencermati tempat dan jadwal tes sampai pembagian sesi tes yang dapat dilihat pada http://cpns.riau.go.id sebelum melakukan pendaftaran ulang dan pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes.
  2. Melakukan pendaftaran ulang dan mengambil Kartu Tanda Peserta Tes mulai tanggal 15, 16, 22, 23 dan 24 Oktober 2014 (akan diinformasikan ke masing-masing peserta pada aplikasi Pengumuman) bertempat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Jl. Ronggowarsito Pekanbaru dengan membawa:
    – KTP Elektronik yang asli atau KTP asli beserta Surat Keterangan dalam pengurusan e-KTP
    – Pas Foto 4×6 berwarna latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar.
  3. Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan 8 November 2014 dengan 5 (lima) sesi tes perhari yaitu :
    – Sesi I Pukul 08.00 s/d 09.30 WIB
    – Sesi II Pukul 10.00 s/d 11.30 WIB
    – Sesi III Pukul 12.00 s/d 13.30 WIB
    – Sesi IV Pukul 14.00 s/d 15.30 WIB
    – Sesi V Pukul 16.00 s/d 17.30  WIB
  4. Bagi pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2014 yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dianggap mengundurkan diri.

KETENTUAN KHUSUS

Bagi pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2014 yang akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) agar mengikuti tata tertib sebagai berikut:

  1. Peserta tes telah hadir di tempat tes paling lambat 1 (satu) jam sebelum jadwal pelaksanaan tes, bagi peserta yang terlambat atau tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tes dinyatakan gugur.
  2. Peserta tes wajib membawa Kartu Tanda Peserta Tes dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang asli atau KTP yang asli beserta Surat Keterangan dalam pengurusan e-KTP
  3. Peserta tes wajib berpakaian rapi dan sopan dengan memakai kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam dan memakai sepatu.
  4. Peserta tes wajib membawa alat tulis (pena/pensil) dan selembar kertas HVS, karena panitia tidak menyediakan alat tulis selama pelaksanaan tes.
  5. Peserta tes tidak dibenarkan membawa tas, handphone dan alat elektronik lainnya kedalam ruangan tes dan panitia tidak menyediakan tempat penitipan barang selama pelaksanaan tes.
  6. Peserta tes agar menjaga ketenangan dan ketertiban selama pelaksanaan tes.
  7. Peserta tes agar menjaga kebersihan lingkungan  tempat pelaksanaan tes serta dilarang merokok di kawasan pelaksanaan tes.
  8. Peserta tes dilarang merusak fasilitas pelaksanaan tes.
  9. Peserta tes agar mematuhi peraturan lalu lintas memasuki kawasan tempat tes, karena security dapat melarang memasuki kawasan tempat tes apabila kendaraan yang digunakan tidak mematuhi peraturan lalu lintas (memakai helm dua bagi yang berboncengan, kaca spion dua).
  10. Pelanggaran terhadap ketentuan diatas, Panitia berhak mendiskualifikasi peserta tes apabila tidak mengindahkan peringatan dari Panitia.

LAIN-LAIN

  1.  Selama pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2014 tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat
  2. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.

Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 10 Oktober 2014

a.n. GUBERNUR RIAU
SEKRETARIS DAERAH

dto

Drs.H. ZAINI ISMAIL, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19600121 198104 1 002