BKD Provinsi Riau

Pengumuman Bimtek Tentang PP No.46 Tahun 2011

30

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang PP No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Bimbingan Teknis tersebut  akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2013 bertempat di Hotel Arowana Pekanbaru. Bimbingan teknis tersebut berguna sebagai sosialisasi terhadap PP No. 46 Tahun 2011 yang akan digunakan sebagai dasar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan sebagai pengganti DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979 dan kegiatan ini akan diikuti oleh peserta dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan peserta dari Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Provinsi Riau.

Bimbingan Teknis tentang PP No.46 Tahun 2011 juga akan dijelaskan tentang Perka BKN No.1 Tahun 2013 tentang Tata cara dan Teknis Ketentuan Pelaksanaan PP No.46 Tahun 2011 tersebut. Dimana Perka BKN No.1 Tahun 2013 berisi tentang :

  1. Tata Cara Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
  2. Tata Cara Penilaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
  3. Penandatanganan SKP (Sasaran Kerja Pegawai)

Acara Bimbingan Teknis ini akan dibuka langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Drs. H. Zaini Ismail, M.Si dan Selaku Narasumber/Pembicara adalah Perwakilan dari Deputi SDM Aparatur Kemenpan dan Direktur Bina Kinerja BKN Pusat. Agenda penting dalam penyelenggaraan Bimtek ini adalah untuk menghasilkan output Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil pada seluruh pegawai di Provinsi Riau, dan diharapkan pada tahun 2014 nanti Seluruh Satuan Kerja di Provinsi Riau telah menggunakan sistem SKP ini dalam penilaian kinerja pegawai.

Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja. (Yy)