BKD Provinsi Riau

Pengumuman Aturan Jam Kerja dan Berpakaian ASN Pemprov Riau Selama Ramadan

295

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. SE ini, yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto, mengatur mengenai jam kerja ASN, pakaian dinas, dan waktu istirahat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, menjelaskan bahwa aturan jam kerja ASN selama bulan puasa didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Aturan ini berlaku bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Aturan jam kerja tersebut berlaku untuk perangkat daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja dalam seminggu. Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja dimulai dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.30 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja dimulai dari Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Aturan pakaian dinas selama bulan Ramadan juga diatur dalam SE tersebut. Bagi ASN pria, pakaian dinas pada hari Senin hingga Selasa berwarna kaki dengan atribut lengkap, Rabu berwarna hitam putih dengan atribut lengkap, Kamis berpakaian batik Riau dengan atribut lengkap, dan Jumat berpakaian Melayu lengkap dengan kain samping. Sedangkan bagi ASN wanita, menggunakan pakaian muslimah. Bagi non-Muslim dapat menyesuaikan.

Aturan ini juga mengatur pakaian dinas bagi non-ASN pria dan wanita selama bulan Ramadan. Pakaian dinas untuk pria pada hari Senin hingga Rabu adalah berwarna kaki dengan atribut lengkap, Kamis berpakaian batik Riau dengan atribut lengkap, dan Jumat berpakaian Melayu lengkap dengan kain samping. Bagi perangkat daerah dan non-ASN yang bertugas di lapangan, mereka dapat menggunakan pakaian dinas lapangan lengkap. Sedangkan untuk non-ASN wanita, menggunakan pakaian muslimah, sementara non-Muslim menyesuaikan.

Murod menekankan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan harus tetap memperhatikan produktivitas dan pencapaian kinerja, termasuk dalam pelayanan publik. Kegiatan apel pagi dan olahraga selama bulan Ramadan dihapuskan. Hal ini harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.