Penetapan Hari Libur Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional, sebagaimana telah Menetapkan Hari Rabu tanggal 9 April 2014 sebagai Hari Libur Nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas disampaikan sebagai berikut: