BKD Provinsi Riau

Penetapan Akreditasi “A” UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau

366

PENETAPAN AKREDITASI “A” UPT PENILAIAN KOMPETENSI BKD PROVINSI RIAU

Dalam rangka menjamin mutu hasil penilaian kompetensi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, pengangkatan jabatan Administrasi dan Fungsional serta penyusunan profil PNS berbasis sistem merit, Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Mempedomani peraturan tersebut khususnya pasal 44 ayat (2), BKN telah dilakukan penilaian kelayakan/ akreditasi terhadap 15 penyelenggara penilaian kompetensi di Indonesia, salah satu diantaranya adalah UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau. 

Dari hasil sidang tim akreditasi, UPT Penilaian Kompetensi berhasil mendapatkan akreditasi “A” bersama 9 penyelenggara lainnya. Senin (19/10/2020) sertifikat akreditasi diserahkan Kepala BKN, Bapak DR. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Bapak Drs. H. Yan Prana Jaya, MSi di Aula Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.

UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau didirikan tahun 2015 ditengah semangat dan tekad Pemerintah Provinsi Riau untuk mewujudkan Pemerintahan yang berwibawa sebagaimana amanah Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dilanjutkan dengan mempersiapkan 14 Assessor SDM Aparatur yang memiliki kompetensi dalam Assessment Center, Test Psikometri dan kompetensi pendukung lainnya melalui diklat yang selenggarakan Badan Kepegawaian Negara, lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya. Diakht tahun 2016, UPT Penilaian Kompetensi menempati gedung mandiri dengan sarana dan prasarana yang terstandar sebagai tempat penyelenggaraan Assessment Center. 

Akreditasi “A” UPT Penilaian Kompetensi tercantum dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 212/KEP/2020 tentang Penetapan Kategori Pengakuan Kelayakan/Akreditasi UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau tertanggal 19 Oktober 2020. Masa berlaku akreditasi ini adalah selama 5 (lima ) tahun dengan total nilai 91,46. Informasi yang diperoleh dari Ketua Panitia kegiatan, Ibu Chirstina Nailiu, M.Psi, Kepala Bidang Pengembangan Standar Penilaian Kompetensi, bahwa BKN akan lebih banyak melibatkan penyelenggara penilaian kompetensi yang terakreditasi “A” dalam memenuhi database talentpool Nasional. 

Bagi UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau, pemberian Akreditasi “A” ini merupakan suatu kehormatan, sekaligus menjadi pendorong untuk bekerja lebih baik lagi. UPT Penilaian Kompetensi tidak hanya berarti bagi penerapan manajemen ASN berbasis sistem merit di Pemerintah Provinsi Riau tetapi juga dapat dimanfaatkan bagi Pemerintah Daerah diwilayah sekitarnya. Tersisip juga harapan agar kinerja unit ini ditopang dengan dukungan kebijakan pimpinan dan dana yang memadai lagi, agar tugas fungsinya dapat berjalan lebih banyak lagi. Karena sesungguhnya, “Pekerjaan Rumah” UPT. Penilaian Kompetensi masih banyak lagi, melakukan seleksi jabatan,  pemetaan kompetensi dan profil PNS, pengembangan sistem pendukung penilaian kompetensi, peningkatan kompetensi Asesor dan tim pendukung atau juga peningkatan fasilitas serta sarana prasarana yang lebih baik lagi..

Semoga dengan penilaian kompetensi sebagai ujung tombak sistem merit maka akan mendorong terwujudnya Riau berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia (Riau Bersatu).