Pelaksanaan Tes Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkotika Peserta Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2025
Mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sehat jasmani dan rohani.
Sehubungan dengan hal tersebut, peserta seleksi terbuka JPT Pratama Provinsi Riau Tahun 2025 sebagaimana tercantum pada lampiran surat ini agar melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru. Untuk biaya tes kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika dibebankan kepada masing- masing peserta.
Terima Kasih,
Panitia Seleksi