BKD Provinsi Riau

Komitmen Pelaksanaan Disiplin Terkait TPP, BKPPD Adakan Pertemuan Internal Semua PNS

146

Dalam rangka menerapkan Undang Undang ASN yang berbasis kinerja dengan tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur, Gubernur Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Untuk mengukuhkan komitmen pelaksanaan kedisiplinan serta sosialisasi penerapan Pergub baru tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau mengadakan pertemuan internal bagi PNS yang ada dilingkungannya pada hari selasa (7/4).

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, kinerja, memotivasi pelaksanaan tupoksi dan meningkatkan kesejahteraan PNS/CPNS. TPP dihitung berdasarkan dua komponen utama yakni disipin dan sasaran kinerja pegawai setiap bulannya.

Pertemuan  dihadiri para pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu dan semua fungsional umum di lingkungan BKPPD Provinsi Riau.(ryn)