BKD Provinsi Riau

Gubri Larang Mobil Dinas Pakai BBM Bersubsidi

85

Gubernur Riau (Gubri) H.M. Rusli Zainal melarang pejabat di daerah ini mengisi bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil dinas (Mobdin) mereka menggunakan Premium. Larangan tersebut dipertegas dengan mengeluarkan surat edaran nomor 05/SE/2012 pada tanggal 5 juni 2012.

Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Chairul Riski membenarkan telah dikeluarkannya kebijakan Gubri tentang penghematan BBM tersebut. “Pak Gubernur telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 05/SE/2012 pada tanggal 5 juni 2012,” jelas Riski.

Riski memaparkan, dikeluarkan surat edaran oleh Gubri itu, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presidenn RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang penghematan energi nasional dan menjaga kuota BBM bersubsidi tahun 2012. “Karena dalam arahan Pak Presiden itu salah satunya mewajibkan kendaraan dinas milik pemerintah, BUMN dan BUMD utk menggunakan BBM bersubsidi,” tegas Riski.

Untuk itu lanjut Riski, Gubri meminta kepada seluruh Kepala satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemprov Riau, agar bertanggung jawab untuk mensukseskannya program penghematan eneregi nasional.

Tidak hanya itu sambung Riski, Gubri juga meminta agar pejabat mengurangi pemakaian kendaraan dinas diluar jam kerja. Bahkan kepada pejabat juga diimbau untuk membeli BBM Non Subsidi. “Pak Gubernur juga menganjurkan kepada PNS di lingkungan Pemprov Riau yang menggunakan kendaraan dinas, untuk membeli bahan bakar non subsidi jenis Pertamax Plus, untuk kendaraan bermesin bensin. Kemudian Pertamax Dex untuk kendaraan bermesin diesel,” ulas Riski lagi.

Mengingat keterbatasan SPBU yang menjual BBM Non Subsidi khususnya di Kota Pekanbaru, Gubri meminta kepada Kantor Cabang Pemasaran Pertamina Pekanbaru, agar membantu dalam melaksanakan pembelian.  “Misalnya, pembelian BBM Non Subsidi itu dengan menggunakan sistem berlangganan ataupun menggunakan voucher. Sehingga memudahkan dalam mekanisme pembelian BBM non subsidi itu,” kata Riski lagi. (MC. BKD)