BKPPD Selenggarakan Bimtek PP No.46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan. Pada lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu alat ukur penilaian kinerja tersebut tertuang dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) yang telah diatur sesuai PP No. 79 Tahun 1979. Untuk menyempurnakan peraturan yang telah ada pemerintah telah mengeluarkan PP No. 46 Tahun 2011, dimana proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai berdasarkan unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
Untuk memberikan pemahaman implementasi penerapan SKP di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tentang PP No. 46 Tahun 2011 ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau bekerjasama dengan Kantor Regional XII BKN menyelenggarakan Bimtek PP No.46 Tahun 2011 yang dilaksanakan di Hotel Premiere Pekanbaru.
Acara yang akan dilaksanakan pada tanggal 15–17 Juni 2015 ini dimulai dengan pemaparan laporan panitia kegiatan. Dalam laporan panitia kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pensiun dan Tata Usaha Pegawai Ibu Efia Nurita bahwa penyelenggaraan kegiatan Bimtek penyusunan SKP ini ditujukan untuk membangun pemahaman tentang kandungan dan isi PP 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai bagi seluruh PNS yang ada di lingkup pemerintah Provinsi Riau secara utuh dan menyeluruh. Selain itu, diharapkan pula agar setiap PNS di lingkup pemerintah Provinsi Riau secara berjenjang dapat memahami bagaimana prosedur penilaian dan tatacara menyusun SKP ini.
Bimtek PP No.46 Tahun 2011 ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau Bpk. Drs. Asrizal, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja merupakan penyempurnaan dari PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, penerapannya akan berlaku efektif mulai Januari 2014 sehingga setiap kepala SKPD agar dapat mengantisipasi dalam pelaksanaannya. Untuk itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau meminta, seluruh peserta Bimtek ini dapat menyerap materi yang diberikan para narasumber, sehingga penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 dapat dilakukan secara profesional. Apalagi kedepan, pemerintah bertekad mewujudkan PNS yang profesional dan berintegritas.