BKD Gelar Bimtek Mekanisme Penyelesaian Kasus Disiplin PNS

Selasa (11/11) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau melalui Bidang Kedudukan Hukum dan Kesra menyelenggarakan Bimbingan Teknis mengenai mekanisme penyelesaian kasus disiplin PNS sebagai implementasi penerapan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kasubdit Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sukamto, SH. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Furaya Pekanbaru dengan mengundang SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Acara bimtek ini langsung dibuka oleh Kepala BKD Provinsi Riau, Muhammad Guntur.
Dalam sambutannya Muhammad Guntur menyampaikan bahwa selain meningkatkan kedisiplinan PNS dalam hal waktu kerja, selayaknya juga kegiatan-kegiatan serupa hendaknya bisa menggunakan fasilitas-fasilitas kantor yang ada untuk meminimalisir pengeluaran.(fh)