BKD Provinsi Riau

BKD Riau: 25 Tenaga Honorer K1 Tinggal Tunggu NIP

49

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau memastikan 25 tenaga honoret yang masuk kategori 1 (K1) saat ini sedang menunggu SK Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga honorer K.1 ini akan diangkat  menjadi CPNS paling lambat tahun ini juga.“Kita belum bias pastikan kapan NIP bagi tenaga honorer K1 akan diterbitkan. Tapi yang jelas pengangkatan K1 menjadi CPNS akan kita lakukan tahun ini juga. Sebabkalau K1 tidak ada test. Mereka langsung diangkat setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya keluar,” kata Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian BKD Riau Drs. Raja Agustiarman, kepada Jendela Kepegawaian, Kamis (14/6) di Kantor BKD Provinsi Riau.

Saat ini BKD Provinsi Riau, kata Agustiarman, masih dalam masa sanggah data honorer kategori K1. Jika dalam masa sanggah ada ditemukan kejanggalan dalam persyaratan, maka BKD Riau akan mengugurkan. Oleh karena itu masa sanggah ini sangat diperlukan apakah tenaga honorer betul tidak memenihi syarat atau tidak.” Kalau nanti ditemukan data tidak sesuai, maka tenaga honorer yang lulus, bisa saja digugurkan,” tegas Agus.

Agus juga mengatakan, untuk tenaga honorer K1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang diajukan oleh BKD Riau berjumlah 153 orang, namun setelah dilakukan verifikasi, banyak tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk masuk tenaga honorer K1.” Ada sekitar 128 tenaga honorer yang gugur karena persyaratan tidak terpenuhi sesuai PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” kata Agus

Ditambahkan Agustiarman, untuk tenaga honorer yang masuk K1 harus memenuhi persyaratan yakni tenaga honorer harus diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja pada instansi pemerintah, sumber pembiayaan berasal dari APBN/APBD. Selanjutnya, masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005. Selain itu, tenaga honorer berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 46 tahun pada 1 Janurai 2005. Bagi tenaga honorer yang tidak masuk K1, bisa saja mereka masuk K2. (MC. BKD)