Persyaratan Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun

Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 perihal Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri SIpil, dengan ini disampaikan hal-lah sebagai beikut ;

Surat Pemberitahuan Pensiun Mei

BUP SKPD Mei 2018

BUP SKPD Mei 2019

asnbkdpensiunpns