Rekon Data Mandiri Untuk Persiapan Implementasi SSO
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 695/B-SI.01.01/SD/E.III/2021 Perihal Persiapan Implementasi Single Sign ON (SSO), Digital Signature (DS) Nasional dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN serta mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Oleh sebab itu, diminta kepada Saudara untuk menugaskan ASN di Perangkat Daerah masing-masing melakukan validasi kebenaran data e-mail dimaksud serta menambahkan e-mail aktif pribadi serta nomor handphone setiap ASN. Format pelaporan tiap OPD dapat diunduh pada tautan berikut:
a. Unduh tautan sesuai OPD masing-masing
- Sekretariat Daerah Provinsi Riau
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Pendapatan Daerah
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Penghubung
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
- Dinas Kebudayaan
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga
- Dinas Kesehatan
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Dinas Pariwisata
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Bidang KB
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Pendidikan
- Dinas Perhubungan
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Perkebunan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Dinas Sosial
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Inspektorat
- RSJ Tampan
- RSUD Arifin Achmad
- RSUD Petala Bumi
- Satpol PP
b. Setelah melakukan pengisian data sesuai dengan format yang diunduh di atas, silakan unggah hasil pemutakhiran data per OPD pada tautan berikut ini:
*Perhatian: Dokumen tidak diinputkan oleh ASN secara per-orangan, tetapi oleh bagian umum dan kepegawaian pada masing-masing OPD.
* Pastikan format penulisan alamat email telah benar dan sesuai
* Penulisan nomor HP harap dituliskan tanpa menambahkan spasi atau karakter apapun selain nomor HP