IZIN BELAJAR
- Izin Belajar D3/D4/S1
Persyaratan Umum ;
- Telah berstatus PNS bukan CPNS
- Telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
- Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
- Mengajukan permohonan kepada atasan tempat bekerja dan diteruskan ke BKPPD
- Disiplin ilmu yang diambil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi tempat bekerja
- Pendidikan diikuti diluar jam dinas dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas dinas sehari-hari
- Bersedia menanggung seluruh biaya yang dibutuhkan selama mengikuti pendidikan
- Tidak menuntut jabatan dan penyesuaian ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar usulan izin belajar dari Kepala SKPD
- Surat keterangan lulus seleksi dan diterima di PTN/PTS
- Pangkat minimal II/a
- Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas sehari-hari
- Surat hasil konsultasi dari BKPPD
- Fotocopy ijazah/transkrip nilai pendidikan terakhir
- SK Pangkat pertama dan terakhir
- DP3/SKP tahun terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Photo 3×4.
- Izin Belajar S2/S3
Persyaratan Umum ;
- Telah berstatus PNS bukan CPNS
- Telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
- Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
- Mengajukan permohonan kepada atasan tempat bekerja dan diteruskan ke BKPPD
- Disiplin ilmu yang diambil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi tempat bekerja
- Pendidikan diikuti diluar jam dinas dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas dinas sehari-hari
- Bersedia menanggung seluruh biaya yang dibutuhkan selama mengikuti pendidikan
- Tidak menuntut jabatan dan penyesuaian ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar usulan izin belajar dari Kepala SKPD
- Surat keterangan lulus seleksi dan diterima di PTN/PTS
- Pangkat minimal III/a
- Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas sehari-hari
- Surat hasil konsultasi dari BKPPD
- Fotocopy ijazah/transkrip nilai pendidikan terakhir
- SK. Pangkat pertama dan terakhir
- DP3/ SKP tahun terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas photo 3×4.
- Rekomendasi Izin Belajar
Persyaratan Administrasi :
- Surat rekomendasi dari SKPD untuk mengikuti seleksi universitas ditujukan kepada BKP2D yang menyatakan bahwa disiplin ilmu yang diambil dibutuhkan serta menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD
- Surat permohonan pribadi melanjutkan pendidikan yang ditujukan kepada BKP2D yang diketahui oleh Kepala SKPD
- Uraian tugas pokok dan fungsi tempat bekerja
- Photocopy SK CPNS, SK PNS pangkat pertama dan terakhir (SK jabatan fungsional tertentu bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu)
- Surat Keterangan Akreditasi Program Studi yang diambil minimal B
- Foto copy Ijazah/ Transkip Nilai pendidikan terakhir
- Izin Belajar
Persyaratan Administrasi :
- Surat rekomendasi dari BKP2D Provinsi Riau untuk mengikuti ujian seleksi Universitas
- Surat Keterangan Lulus Seleksi dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta
- Surat rekomendasi dari SKPD ditujukan kepada BKP2D untuk mengikuti pendidikan
- Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas sehari-hari, tidak menuntut biaya pendidikan dan tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah
- Daftar Penilaian Prestasi Pegawai/SKP
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar
- Keterangan Belajar
Persyaratan Umum ;
- PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dari ijazah dalam kenaikan pangkat terakhir dan/atau pengangkatan sebagai CPNS
- Program studi dalam ijazah relevan dengan tugas bersangkutan
- Program studi diselenggarakan oleh lembaga negeri atau swasta terakreditasi atau izin Menteri pendidikan nasional atau Pejabat lain berdasarkan perundang-undangan dan bukan pendidikan/kelas jarak jauh
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari Kepala SKPD
- Fotocopy ijazah/transkrip nilai pendidikan terakhir dilegalisir
- SK. CPNS dilegalisir
- SK. PNS dilegalisir
- Pas photo 3×4.