IZIN PERCERAIAN
55 melihat
- Izin Melakukan Perceraian
Persyaratan Umum ;
- Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama/ kepercayaan yang dianutnya;
- Ada alasan yang sah, yaitu satu atau lebih alasan
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Persyaratan Administrasi :
- Surat Pengantar dari Instansi kepada PPK Cq. Kepala BKD;
- Surat permohonan izin melakukan perceraian dari PNS ybs;
- Fotocopy Surat Nikah;
- Fotocopy KTP/KK;
- Fotocopy SK. Pangkat Terakhir;
- Surat Panggilan pemeriksaan dari Instansi kepada Suami/Istri;
- Berita Acara Pemeriksaan Suami/istri;
- Surat keterangan dari Lurah yang diketahui Camat setempat;
- Surat dari BP4 (kalau ada).