KEPANGKATAN
138 melihat
- Kenaikan Pangkat Reguler
Persyaratan Umum ;
- Sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. PNS yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy DP3/SKP dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy Karpeg yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotcopy SK. Konversi NIP yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang akan pindah golongan dari II ke III dan III ke IV yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- LP2P dua tahun terakhir untuk yang naik pangkat golongan III/b ke atas.
- Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Jabatan Struktural
Persyaratan Umum ;
- Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. PNS yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy DP3/SKP dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy Karpeg yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotcopy SK. Konversi NIP yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nila yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenangi
- Fotocopy sertifikat Diklatpim IV, III dan II bagi yang memiliki yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan (SK pelantikan sejak keluar pangkat terakhir sampai dengan SK pelantikan terakhir) yang dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup
- Sertifikat Diklatpim III dan atau sudah lulus ujian dinas (STLUD) bagi yang naik ke golongan IV/a dan masih berijazah Sarjana/D.IV yang dilegalisir
- LP2P dua tahun terakhir untuk yang naik pangkat golongan III/b ke atas.
- Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Jabatan Fungsional
Persyaratan Umum ;
- Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. PNS yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy DP3/SKP dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy Karpeg yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotcopy SK. Konversi NIP yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. Jabatan fungsional terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK pengangkatan pertama jabatan fungsional (bagi yang sebelumnya fungsional umum ) yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- PAK (Penetapan Angka Kredit) asli dengan tanda tangan dan cap basah
- Daftar Riwayat Hidup
- LP2P dua tahun terakhir untuk yang naik pangkat golongan III/b ke atas.
- Kenaikan Pangkat bagi PNS Penyesuaian Ijazah
Persyaratan Umum ;
- Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
- Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. PNS yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy DP3/SKP dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy Karpeg yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotcopy SK. Konversi NIP yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy surat keterangan izin belajar/tugas belajar yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Surat keterangan rincian tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II
- Surat keterangan dari Perguruan Tinggi terkait tidak mengikuti kelas jauh atau eksekutif (bagi PNS izin belajar)
- Surat keterangan Pejabat Eselon II bahwa pendidikan dibutuhkan oleh instansi (bagi PNS izin belajar)
- MOU Perguruan Tinggi terkait yang diketahui DIKTI (untuk ijazah dari Perguruan Tinggi diluar Provinsi Riau bekerjasama dengan Perguruan Tinggi setempat)
- Fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Daftar Riwayat Hidup
- Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS berprestasi
Persyaratan Umum ;
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. Jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Tembusan SK yang ditandatangani asli oleh PPK tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
- Fotocopy DP3/SKP 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Penemuan Baru yang bermanfaat bagi Negara
Persyaratan Umum ;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. Jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden
- Fotocopy DP3/SKP 1 tahun terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organik lainnya
Persyaratan Umum ;
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. Pengangkatan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK Pemberhentian dari jabatan Organik yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy DP3/SKP 1 tahun terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy DP3/SKP 1 tahun terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Kenaikan Pangkat Anumerta
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. PNS yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy DP3/SKP 2 tahun terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy Karpeg yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. Konversi NIP yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia
- Visum et repertum dari dokter
- Fotocopy surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut meninggal dunia dalam menjalankan tugas kedinasan
- Laporan dari Pimpinan Unit Kerja serendah-rendahnya eselon III kepada PPK yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan tewas
- Fotocopy SK sementara kenaikan pangkat anumerta yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Kenaikan Pangkat Pengabdian
Persyaratan Umum ;
- Memiliki masa kerja sebagai PNS sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir atau
- Memiliki masa kerja sebagai PNS sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir atau
- Memiliki masa kerja sebagai PNS sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Fotocopy SK. CPNS yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. PNS yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy DP3/SKP satu tahun terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy Karpeg yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Fotocopy SK. Konversi NIP yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja/ pejabat kepegawaian yang berwenang
- Daftar riwayat pekerjaan dari PPK
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir dari PPK
- Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa (untuk pangkat pengabdian karena meninggal dunia).