1 |
penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat; |
2 |
merencanakan program kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Perencanaan Program |
3 |
penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat; |
4 |
membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Perencanaan Program |
5 |
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah; dan |
6 |
melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Perencanaan Program |
7 |
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. |
8 |
menyiapkan bahan dan menghimpun usulan rencana program/kegiatan dari masing-masing bidang |
9 |
melaksanakan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah unit kerja |
10 |
melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur |
11 |
mempersiapkan bahan-bahan untuk pra-rapat koordinasi dan rapat koordinasi musyawarah perencanaan pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan nasional serta rapat koordinasi teknis |
12 |
merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah; |
13 |
melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Perencanaan Program; dan |
14 |
membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah; |
15 |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya |
16 |
mengelola keuangan dan penyiapan pembayaran gaji pegawai; |
17 |
melakukan urusan perbendaharaan dan akuntansi keuangan dan aset; |
18 |
melaksanakan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan; |
19 |
melaksanakan proses administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi |
20 |
merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Kepegawaian dan Umum |
21 |
melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset; |
22 |
membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian dan Umum |
23 |
melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran; |
24 |
mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat |
25 |
melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian |
26 |
menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah |
27 |
melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan |
28 |
melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai |
29 |
melakukan urusan pengurusan barang milik daerah yang berada pada penguasaan Badan Kepegawaian Daerah; |
30 |
membuat laporan perkembangan kepegawaian |
31 |
menyelenggarakan urusan kehumasan |
32 |
melakukan fasilitasi rencana umum pengadaan barang dan jasa unit kerja; |
33 |
melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi |
34 |
melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas |
35 |
melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan |
36 |
melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kantor setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Riau |
37 |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. |
38 |
mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat |
39 |
melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor |
40 |
melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan |
41 |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya |