1 |
penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan; |
2 |
penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan; |
3 |
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah; dan |
4 |
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. |
5 |
merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Penghargaan dan Penilaian Kinerja; |
6 |
membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang, Penghargaan dan Penilaian Kinerja; |
7 |
melaksanakan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja aparatur; |
8 |
melaksanakan penilaian dan evaluasi kesenjangan kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; |
9 |
merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Pendayagunaan dan Evaluasi Organisasi Profesi ASN |
10 |
membuat informasi terkait hasil penilaian kinerja aparatur; |
11 |
membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Pendayagunaan dan Evaluasi Organisasi Profesi ASN |
12 |
melaksanakan pembinaan kerohanian melalui bimbingan, konseling, motivasi dan Aparatur Sipil Negara |
13 |
mengelola dan melaksanakan fasilitasi pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi aparatur; |
14 |
memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendayagunaan dan pengevaluasian terhadap Organisasi Profesi Aparatur Sipil Negara |
15 |
mengevaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur; |
16 |
merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi Aparatur Sipil Negara (KORPRI dan lembaga profesi Aparatur Sipil Negara lainnya) |
17 |
mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi Aparatur Sipil Negara |
18 |
melaksanakan proses pengurusan Tabungan Perumahan, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Tabungan dan Asuransi Aparatur Sipil Negara; |
19 |
mengkoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan |
20 |
melaksanakan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara |
21 |
melaksanakan penyusunan kebijakan Gubernur dibidang penggajian dan tambahan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara; |
22 |
melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Pendayagunaan dan Evaluasi Organisasi Profesi ASN; dan |
23 |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya |
24 |
melaksanakan fasilitasi pemeriksaan kesehatan Aparatur Sipil Negara; |
25 |
merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Disiplin dan Pengawasan |
26 |
melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Penghargaan dan Penilaian Kinerja; dan |
27 |
membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Disiplin dan Pengawasan |
28 |
melaksanakan penyusunan kebijakan Gubernur berkaitan dengan disiplin dan pengawasan Aparatur Sipil Negara |
29 |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. |
30 |
melaksanakan pengawasan dan pengevaluasian disiplin Aparatur Sipil Negara |
31 |
mengelola penyelesaian pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara |
32 |
melaksanakan administrasi penjatuhan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara dan kasus hukum lainnya |
33 |
melaksanakan administrasi proses izin perkawinan dan perceraian Aparatur Sipil Negara |
34 |
melakukan mediasi terhadap Aparatur Sipil Negara yang mengajukan perceraian dan bekerjasama dengan Institusi Agama |
35 |
memproses pemberhentian pegawai bukan mencapai batas usia pensiun dan pensiun dini atas permintaan sendiri |
36 |
melaksanakan proses pemberhentian sementara dari jabatan bagi Aparatur Sipil Negara yang sedang menjalani proses hukum pidana |
37 |
memfasilitasi pelaksanaan administrasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) |
38 |
melaksanakan pelayanan administrasi izin dan cuti Aparatur Sipil Negara, cuti pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, cuti diluar tanggungan negara, cuti besar dan cuti Aparatur Sipil Negara uang dilaksanakan di luar negeri kedinasan/non kedinasan |
39 |
melaksanakan proses Izin Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti Pilihan Kepala Daerah, pemantauan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilihan Kepala Daerah serta pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang mengikuti Pilihan Kepala Daerah bukan pensiun |
40 |
melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Disiplin dan Pengawasan; dan |
41 |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya |