1 |
penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Mutasi; |
2 |
penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Mutasi; |
3 |
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah; dan |
4 |
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. |
5 |
merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi; |
6 |
membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi; |
7 |
menyusun pedoman pola pengembangan karier dan memfasilitasi pengembangan karir dan promosi Aparatur Sipil Negara; |
8 |
melaksanakan proses promosi Aparatur Sipil Negara dan mengevaluasi pengembangan karir dan promosi Aparatur Sipil Negara; |
9 |
mengelola dan mengevaluasi kegiatan mutasi Aparatur Sipil Negara, serta mengelola penempatan dalam jabatan Aparatur Sipil Negara; |
10 |
melaksanakan penyiapan bahan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Tinggi, Administrator dan Pengawas; |
11 |
melaksanakan proses administrasi dan pengadministrasian keputusan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Tinggi Madya; |
12 |
melaksanakan penyusunan pola pengembangan karier Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana berdasarkan hasil analisa kompetensi dan kinerja; |
13 |
menyiapkan bahan evaluasi Jabatan Tinggi, Administrator dan Pengawas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan standar kompetensi dan Sasaran Kinerja Pegawai; |
14 |
melaksanakan persiapan administrasi pelantikan dan serah terima Jabatan Tinggi, Administrator dan Pengawas; |
15 |
menyiapkan bahan penetapan perpindahan Aparatur Sipil Negara antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi; |
16 |
menyiapkan bahan penetapan perpindahan Pegawai Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Provinsi lain atau ke Pusat dan dari Pusat atau Provinsi lain ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; |
17 |
melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi; dan |
18 |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. |
19 |
merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Penataan Jabatan Fungsional; |
20 |
membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Penataan Jabatan Fungsional; |
21 |
melaksanakan penyusunan pola pengembangan karir Jabatan Fungsional Tertentu; |
22 |
melaksanakan penyiapan bahan penetapan pengangkatan Jabatan Fungsional Tertentu dan kenaikan dalam jabatan; |
23 |
melaksanakan penyiapan bahan penetapan Pembebasan Sementara dan Pemberhentian dari/dalam jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
24 |
melaksanakan tugas Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu; |
25 |
melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional ke Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau; |
26 |
melaksanakan koordinasi dan evaluasi pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu; |
27 |
melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Penataan Jabatan Fungsional; dan |
28 |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. |
29 |
merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Kepangkatan; |
30 |
membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Kepangkatan; |
31 |
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi/usulan/petunjuk teknis dalam pengelolaan administrasi dan penetapan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Aparatur Sipil Negara Golongan IV di lingkungan Kabupaten/Kota se-Pro |
32 |
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi/usulan/petunjuk teknis dalam perumusan penetapan Peninjauan Masa Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi; |
33 |
melaksanakan pengadministrasian keputusan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau; |
34 |
melaksanakan pembinaan kepangkatan Aparatur Sipil Negara ke Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau; |
35 |
melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Kepangkatan; dan |
36 |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. |