BKD Provinsi Riau

THR dan Gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemprov Riau Segera Akan Dibayarkan

937

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera akan dibayarkan, demikian diinformasikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM. Indra menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau yang mengatur pembayaran THR ASN Pemprov Riau tahun 2024 telah disiapkan.

“Persiapan pembayaran THR ASN Pemprov Riau sudah selesai dengan Pergub Riau sebagai dasarnya,” ujar Indra pada Senin (25/3/2024). Dia menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait anggaran pembayaran THR, karena anggaran telah tersedia dan siap untuk dibayarkan. Namun, proses pembayaran THR akan tergantung pada usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Riau.

Indra menyatakan bahwa THR ASN dijadwalkan akan mulai dicairkan pada tanggal 1 April, sesuai dengan permintaan dari masing-masing OPD. Dia juga menjelaskan bahwa pembayaran THR ASN tahun ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13.

“Pembayaran THR akan dilakukan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. THR akan dibayarkan penuh sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya.

Perlu dicatat bahwa PP Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. THR tahun 2024 akan diberikan kepada semua aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun, termasuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Daerah.

THR yang diberikan akan mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.