Rapat Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2015
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 892.1/5612/SJ tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2015, Pemerintah Provinsi Riau menyelenggarakan rapat melalui metode teleconference bersama seluruh pemerintahan daerah di Indonesia.1. Dasar Seleksi
Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015 diselenggarakan berdasarkan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.105 – 5521 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2015
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1 – 5522 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kebutuhan Calon Praja Pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2015
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1 – 5523 Tahun 2015 Tentang Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/5612/SJ Tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2015
Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2015. Penerimaan calon Praja IPDN dilakukan melalui proses seleksi secara nasional dengan menggunakan sistem online terkait dengan informasi tentang jadwal seleksi, persyaratan pendaftaran, pendaftaran calon, informasi tentang materi dan tempat pelaksanaan tes. Untuk itu kepada para peserta seleksi calon Praja IPDN Tahun 2015 untuk membaca secara cermat materi dan jadwal pelaksanaan tes agar dapat mengikuti proses seleksi secara tertib dan lancar
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Prinsip Pelaksanaan
Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN tidak dipungut biaya, dan apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2015 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia penyelenggara seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
Sistem Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan dengan sistem gugur pertahapan tes. Artinya, bagi peserta seleksi yang lulus pada setiap tahapan tes akan dipersilahkan mengikuti tahapan tes berikutnya.
4. Mekanisme Seleksi
Materi seleksi penerimaan calon Praja IPDN tahun 2015 terdiri dari : pertama, seleksi administrasi terkait dengan persyaratan administrasi yang dipersyaratkan; dan kedua, materi tes. Materi tes terdiri dari : Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem CAT oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN); tes kesehatan dalam dan luar oleh Kesehatan Daerah Militer/ Kesehatan Korem/ Kesehatan Angkatan Laut; tes kesemaptaan oleh Jasmani Daerah Militer/ Jasmani Korem; Tes Psikologi dan Tes Integritas dan Kejujuran oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Tes Kompetensi Bidang (TKB) oleh Tim IPDN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan wawancara oleh Tim Kementerian Dalam Negeri.
Download Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Mengenai Penerimaan Praja IPDN 2015