Tata Tertib Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan CPNS Provinsi Riau 2014

Bagi pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2014 yang akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) agar mengikuti tata tertib sebagai berikut :

  1. Peserta tes telah hadir di tempat tes paling lambat 60 (enam puluh) menit atau 1 (satu) jam sebelum jadwal pelaksanaan tes untuk terlebih dahulu melakukan registrasi, bagi peserta yang terlambat ataupun tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tes dinyatakan gugur.
  2. Peserta tes wajib membawa Kartu Tanda Peserta Tes dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang asli atau KTP SIAK yang asli beserta Surat Keterangan dalam Pengurusan KTP-E, peserta harus sesuai dengan foto pada Kartu Tanda Peserta Tes.
  3. Peserta tes wajib berpakaian rapi dan sopan dengan memakai kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam dan memakai sepatu.
  4. Peserta tes hanya diperbolehkan membawa KTP, Kartu Tanda Peserta Tes dan alat tulis berupa pensil kedalam ruang tes, selain itu tidak diperbolehkan.
  5. Peserta tes dilarang membawa tas, buku catatan, makanan dan minuman, ballpoint, handphone, kamera, jam tangan, senjata tajam dan alat elektronik lainnya kedalam ruang tes dan panitia tidak menyediakan tempat penitipan barang selama pelaksanaan tes.
  6. Peserta tes agar menjaga ketenangan dan ketertiban selama pelaksanaan tes, sesama peserta tes dilarang bertanya/berbicara, memberi/menerima dan keluar ruangan tanpa izin panitia. Peserta yang telah menyelesaikan tes dapat meninggalkan ruangan secara tertib
  7. Peserta tes agar menjaga kebersihan lingkungan tempat pelaksanaan tes serta dilarang merokok di kawasan pelaksanaan tes.
  8. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun atau merusak fasilitas tes dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
  9. Peserta tes agar mematuhi peraturan lalu lintas memasuki kawasan tempat tes, karena security dapat melarang memasuki kawasan tempat tes apabila kendaraan yang digunakan tidak mematuhi peraturan lalu lintas (memakai helm dua bagi yang berboncengan, kaca spion dua).
  10. Pelanggaran terhadap ketentuan diatas, Panitia berhak mendiskualifikasi peserta tes apabila tidak mengindahkan peringatan dari Panita.

PANITIA PENGADAAN CPNS PEMERINTAH PROVINSI RIAU

TAHUN 2014