Surat Pemberitahuan KPK Tentang pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan presiden legislatif serentak tahun 2019

Sehubungan dengan akan berlangsung nya pemilihan presiden dan legislative serentak di tahun 2019 dan menindaklanjuti komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintergrasi di seluruh daerah , dapat disampaikan sebagai berikut:

 1. Sejumlah proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa terdapat hubungan erat antara kebutuhan pendanaan proses politik dengan penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah, baik itu dalam proses pengadaan barang/jasa, periziznan,dll

 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, diharapkan kepada saudara selaku kepala daerah agar:

 a. Memastikan bahwa pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan social,dana operasional atau sejenisnya, tidak disalahgunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hokum

 b. Memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan ; dan

 c. Memastikan bahwa setiap penyelenggaraan negara dan/ atau pegawai negeri di daerah masing-masing mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunkan kewenangan atau tugasnya.

 Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama saudara, kami mengucapkan terima kasih .