Pemprov Riau Bakal Gelar Apel Bagi ASN Work From Office

Pemprov Riau Bakal Gelar Apel Bagi ASN Work From Office

Setelah libur hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengadakan apel bersama dan halalbihalal. Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024).

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), mereka harus mengikuti Apel bersama dan halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah. Saat apel, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau wajib melaporkan kehadiran pegawainya.

Namun, beberapa ASN dapat menerapkan Work From Home (WFH) sesuai dengan kebijakan pemerintah setelah libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku pada Selasa, 16 April dan Rabu, 17 April 2024.

“ASN Pemprov Riau harus masuk pada hari Selasa (16 April 2024). Kami akan melakukan apel bersama setelah libur Lebaran, serta melakukan halalbihalal,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, Ahad (14/4/2024).

Indra menjelaskan bahwa saat apel perdana di halaman kantor Gubernur Riau setelah libur Lebaran, ASN Pemprov Riau harus melakukan absen kehadiran yang dijalankan oleh masing-masing OPD.

“Absen tersebut akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, kemudian BKD akan memeriksa kehadiran di setiap OPD, dan hasilnya akan disampaikan ke Sekda Riau,” katanya.

Bagi ASN yang tanpa keterangan yang jelas menambah libur Lebaran, seperti sakit atau alasan lainnya, Pemprov Riau akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk ASN yang tanpa keterangan yang jelas menambah libur, tentu sanksinya akan ditentukan oleh atasan langsung yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan sistem kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu, seperti ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang diatur oleh instansi pemerintah masing-masing. Sebagai contoh, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya harus bekerja dari kantor.