Juli, Berkas 128 Honorer K1 Pemprov Riau Diverifikasi BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya pengangkatantenaga honorer Kategori 1 (K1) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diharapkan selesai tahun 2012. Berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Pengangkatan ini juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS. Di Riau sendiri khususnya dilingkungan Pemprov Riau, BadanKepegawaian Daerah (BKD) telah melengkapi data atau syarat para tenaga honorer untuk dikirim ke BKN Pusat. Data-data tersebut akan diverifikasi oleh BKN Pusat pada bulan Juli mendatang.

‘’Data para tenaga honorer sebagaimana yang dimaksud oleh PP No 56 Tahun 2012, dari 153 tenaga honorer dilingkungan Pemprov Riau sebanyak 128 orang telah memenuhi syarat dan BKN Pusat akan melakukan verifikasi ulang terhadap persyaratan tenaga honorer itu pada bulan Juli ini. Salah satu persyaratan dimaksud untuk proses pengangkatan honorer K.1 menjadi CPNS ini yakni masa kerja sejak 2005 atau pada tahun 2006 usia tenaga honorer telah cukup 19 tahun dan tidak melebihi usia 46 tahun,’’ papar Kepala Bagian Administrasi Kepekegawaian, Drs. Raja Agustiarman melalui Kasubid Simpeg, Donny Ririn Vianto SE, kepada Jendela Kepegawaian akhir pekan lalu.

Donny menambahkan untuk pembiayaan proses ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sementara untuk mereka yang akan melalui tahapan verifikasi ini kebanyakan berasal dari instansi atau tenaga kesehatan dan guru.  ‘’Untuk keseluruhan jumlah tenaga honorer Pemprov Riau saat ini berjumlah kurang lebih seribu orang, dan untuk kategori satu ini umumnya berasal dari tenaga kesehatan dan guru. Biaya proses ini menggunakan APBD dan APBN,’’ terangnya lagi.

Melihat masih banyaknya tenaga honorer Pemprov Riau, Donny menyebutkan masih ada waktu hingga tahun 2014 mendatang untuk diangkat menjadi CPNS. ‘’Jadi kalau saat ini gagal masih bisa mengikuti proses yang sama pada penerimaan berikutnya hingga 2014 sebagaimana janji Presiden SBY yang akan menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Tentunya tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS harus mengikuti serta mentaati seluruh aturan terkait pengangkatan ini,’’ tambahnya.

Terkait Kategori 2 (K2) juga masih dalam proses dan untuk diangkat selain melengkapi berkas, juga harus mengikuti tes seperti penerimaan CPNS umum. ‘’Berbeda dengan K1, pengangkatan K2 menjadi CPNS melalui tahapan tes dan untuk soal-soalnya sendiri BKN bekerjasama dengan 10 universitas di Indonesia,’’ ungkapnya.

10 Universitas itu, UI, USU, Andalas, IPB, ITB, UPI, UGM, Erlangga, ITS, UNAS. ‘’Meski harus mengikuti tes seperti penerimaan CPNS umum, BKN pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk menambah kategorites dalam rangka mendapatkan pegawai yang berkualitas. Kategorites itu seperti tes wawancara dan psikotes. Khusus tes ini, boleh dilaksanakan dan boleh tidak,’’ tukasnya mengakhiri.

Sementara, pernyataan Deputi Menpan dan RB Bidang Sumber Daya Manusia, Ramli EI Naibaho bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori 2 dilakukan melalui tes. Tes terdiri dari dua tahap, yaitu tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Kelulusan tes kompetensi dasar berdasarkan nilai batas kelulusan atau passing grade. Tenaga honorer yang lulus tes kompetensi dasar dapat mengikuti tes kompetensi bidang.Kelulusan tes kompetensi bidang berdasarkan peringkat sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang ditentukan atau dibutuhkan. Penyiapan soal dan pengolahan hasil tes dilaksanakan oleh konsorsium perguruan tinggi negeri. ‘’Khusus untuk kategori 2, ditegaskan kembali bahwa kelulusannya harus sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang telah ditetapkan,’’ tegasnya. (MC. BKD)