Perhatian!
Harap mengisi kolom dengan data yang benar dan sesuai. Pastikan dokumen yang diunggah juga sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Klik Untuk Isi Data kelengkapan pensiun
Kelengkapan administrasi Pensiun:
1) Surat Pengantar dari Pimpinan OPD;
2) Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
3) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah;
4) Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap;
5) Fotocopy legalisir SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir;
6) Fotocopy legalisir SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada);
7) Fotocopy legalisir Kartu Pegawai, Kartu Istri dan/atau Suami;
8) Fotocopy legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun terakhir;
9) Daftar susunan keluarga yang ditandatangani Kelurahan (asli) dan Fotocopy legalisir Kartu Keluarga;
10) Fotocopy legalisir buku/surat nikah;
11) Fotocopy legalisir surat/akte kematian (bagi janda/duda);
12) Fotocopy legalisir Akte Kelahiran Anak;
13) Fotocopy SK Jabatan terakhir;
14) Surat Keputusan tentang Pemberhentian Sementara dan/atau Putusan pengadilan terkait kasus pidana (jika pernah dipidana penjara);
15) Surat Keputusan tentang Cuti diluar Tanggungan Negara (jika ada);
16) Daftar Riwayat Hidup (9 lembar);
17) Daftar Gaji yang Ditandatangani oleh Bendahara dan Pejabat Eselon II / Amprah Gaji Terakhir
18) Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar;
Tambahan Kelengkapan administrasi:
a. Masa Persiapan Pensiun : Permohonan Masa persiapan pensiun PNS
b. Atas Permintaan Sendiri/Pensiun Dini : Surat pengunduran diri sebagai PNS
c. Hukuman Disiplin : Surat Keputusan Pemberhentian Sebagai PNS
d. Meninggal Dunia
1) Surat keterangan Janda/Duda/Ahli waris yang ditandatangani Kelurahan;
2) Surat keterangan meninggal dunia :
3) Pasphoto ahli waris ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar;
4) Visum dari dokter dan/atau berita acara yang dikeluarkan oleh kepolisian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan dan kecelakaan (bagi pensiun tewas);
5) Laporan kronologi kejadian yang dibuat oleh pimpinan unit kerja;
6) Surat Perintah Tugas, bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja (bagi pensiun tewas);
7) Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan (bagi pensiun Cacat Jasmani dan/atau Rohani)
Format Surat:
- Surat Pengantar dari Pimpinan OPD
- Form DPCP BUP KPP
- Form DPCP BUP Non KPP
- Form DPCP Meninggal Dunia KPP
- Form DPCP Meninggal Dunia Non KPP
- Form DPCP Tewas
- Surat Keterangan Tidak Pernah Menjalani Pidana Penjara
- Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin
- Surat Keterangan Sedang/ Pernah Menjalani Pidana Penjara
- Surat Keterangan Meninggal Dunia
- Laporan kronologi kejadian_Pensiun Tewas
- Form DPCP Atas Permintaan Sendiri, Hukuman Disiplin
- Permohonan Pengunduran Diri_Atas Permintaan Sendiri_Dini
- Surat Keterangan melahirkan (khusus ibu yang melahirkan usia diatas 45 tahun)
- Surat Keterangan Anak Angkat
- Surat Permohonan PNS MPP
- Surat Keterangan Persetujuan Menjalani MPP
Kelengkapan administrasi pengesahan (legalisir) fotokopi SK Pensiun hilang/rusak:
1) Asli Surat pengantar pengesahan fotokopi SK Pensiun dari PT. Taspen (Persero);
2) Asli Form isian yang diperoleh dari PT. Taspen (Persero);
3) Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; dan
4) Asli Surat Keterangan dari Kantor Bayar yang menyatakan bahwa SK Pensiun sedang tidak digunakan/dijaminkan;
5) Fotokopi SK Pensiun yang telah dilegalisir oleh PT. TASPEN (Persero).