Cuti Dan Libur PNS Provinsi Riau Tahun 2011

Pekanbaru, 13 Desember 2010
Kepada

1. Bupati/Walikota se- Provinsi Riau
2. Sekretaris Daerah Provinsi Riau
3. Kepala Dinas/Badan/Inspektur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
4. Sekretaris DPRD Provinsi Riau
5. Direktur RSUD Arifin Achmad dan RS Tampan
6. Kepala Biro di Lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Riau
7. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau

di- Tempat

SURAT EDARAN

Mempedomani Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010, Nomor KEP.110/MEN/VI/2010, dan SKB/07/M.PAN-RB/06/2010, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011, dengan ini disampaikan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2011 sebagai berikut :

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2011

 

No.

 

Tanggal

 

Hari

 

Keterangan

1. 1 Januari Sabtu Tahun Baru Masehi
2. 3 Februari Kamis Tahun Baru Imlek 2562
3. 15 Februari Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 5 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
5. 22 April Jumat Wafat Yesus Kristus
6. 17 Mei Selasa Hari Raya Waisak Tahun 2555
7. 2 Juni Kamis Kenaikan Yesus Kristus
8. 29 Juni Rabu Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9. 17 Agustus Rabu Hari Kemerdekaan RI
10. 30–31 Agustus Selasa – Rabu Idul Fitri 1 Syawal dan 2 Syawal 1432 Hijriyah
11. 6 November Minggu Idul Adha 1432 Hijriyah
12. 27 November Minggu Tahun Baru 1433 Hijriyah
13. 25 Desember Minggu Hari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2011

 

No.

 

Tanggal

 

Hari

Keterangan
1. 29 Agustus Senin

Cuti Bersama Idul Fitri (sebelum

1 Syawal 1432 Hijriyah)

2. 1–2 September Kamis-Jumat Cuti Bersama Idul Fitri (setelah Idul Fitri)
3. 26 Desember Senin Cuti Bersama Hari Raya Natal

Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa :

  1. Bagi Pemerintah Kabupaten /Kota dan Dinas /Badan /Kantor /Inspektorat serta Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja, maka cuti bersama tahun 2011 ditetapkan 4 (empat) hari kerja (tanggal 29 Agustus, 1 dan 2 September serta 26 Desember 2011) dengan memperhitungkan hak cuti tahunan pegawai. Dengan demikian kebebasan pegawai untuk mengambil cuti tahunan dalam tahun ini tinggal 8 (delapan) hari kerja.
  2. Bagi Instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, apabila ada hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu atau bulan yang bersangkutan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam.
  3. Bagi Instansi Pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Pimpinan Instansi mengatur pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama, agar masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik.
  4. Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di Lingkungan unit kerja masing-masing.

 

Demikian untuk dilaksanakan.

a.n. GUBERNUR RIAU
SEKRETARIS DAERAH


H. WAN SYAMSIR YUS
Pembina Utama Madya
NIP. 19530305 197306 1 003

 

Tembusan :

  1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta;
  2. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
  3. Ketua DPRD Propinsi Riau;
  4. Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru;
  5. Para Pimpinan Instansi Vertikal di Pekanbaru;
  6. Para Pimpinan BUMD di Provinsi Riau.

cuti pnslibur bersamaprovinsi riau