PENGADAAN CPNS
76 melihat
PENGADAAN CPNS
Dasar Hukum Pengadaan CPNS:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018
Persyaratan penerbitan kembali SK CPNS/PNS yang hilang:
- Surat pengantar SKPD;
- Fotocopy SK Pengangkatan CPNS/PNS;
- Fotocopy Ijasah Pengangkatan CPNS;
- Surat Keterangan dari minimal Sekretaris/Kepala Bagian yang membidangi keuangan bahwa SK CPNS/PNS tidak sedang dipergunakan untuk Jaminan pinjaman, dibuktikan dengan Slip Gaji bulan terakhir;
- Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Bukti penerbitan tentang pengumuman kehilangan di Koran @ 3 kali penerbitan.