KARTU ISTRI/SUAMI (KARIS/KARSU)
365 melihat
KARTU ISTRI/SUAMI (KARIS/KARSU)
Syarat pengurusan Kartu Istri/Kartu Suami :
- – Surat Pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
- – Laporan Perkawinan Pertama atau Kedua apabila Janda/Duda (Formulir Terlampir)
- – Daftar Keluarga PNS (Formulir terlampir)
- – Fotokopi sah Surat Nikah (Legalisir Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD )
- – Fotokopi sah SK PNS dan SK Pangkat Terakhir (Legalisir Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD)
- – Pasfoto istri (KARIS) atau suami (KARSU) ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- – Fotocopi sah Akta Cerai pernikahan pertama Apabila Pernikahan Kedua(Legalisir Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD)
apabila kehilangan persyaratan diatas dilengkapi dengan :
- Fotocopy Karis/Karsu (Apabila ada)
- Surat Keterangan Hilang Kepolisian
Masing-masing di serahkan dalam rangkap 2 (dua); kecuali Pasfoto.
Berikut unduhan lampiran :